"Kalau bercak diluar, masih kita toleransi. Seperti kejadian di Magelang foto paslon tertukar dengan foto paslon daerah lain, itu perlu kita cermati dengan teliti,"kata Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.
BACA JUGA: KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir Lipat Surat Suara, Libatkan Disabilitas dan Warga Lokal
Untuk pekerja yang melakukan soltir dan surat suara ini sudah dilakukan pengarahan, dan tanda-tangan kontrak sehingga bisa melakukan pekerjaan dengan baik tanpa keberpihakan pada salah satu paslon.
Pekerja yang melakukan soltir dan pelipatan ini maksimal 55 tahun dan tidak diperbolehkan membawa benda-benda berbahaya seperti kunci motor atau gunting.
"Yang berkerja disini makimal 55 tahun, karena kerjanya duduk terus dan lumanyan capek. Saat masuk gudang logistik semua sudah diperiksa oleh petugas kepolisian untuk mengindari membawa barang berbahaya yang bisa merusak surat suara seperti kunci motor dan gunting,"tutupnya.