SOLO, disway.jateng.id - Nasib apes menimpa RTF (19) warga Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Remaja pengangguran ini ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo lantaran mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo pada Sabtu, 3 November 2024 malam.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, RTF mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan. Disaat bersamaan, anggota Polresta Solo tengah melakukan patroli di lokasi Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan.
"Anggota yang bertugas, langsung mengejar pelaku (RTF- red) dinilai membayakan diri dan pengendara motor yang menggunakan jalan utama di Kota Bengawan terebut," ujar Arfian mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA:Gencarkan Patroli Jelang Pilkada 2024. Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku menunjukan perilaku memperlihatkan perilaku yang aneh. Dia juga sempat menantang petugas yang hendak mengamankannya.
"Lalu, kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku. Akhirnya, ditemukan sejumlah obat penenang yang dibawa," ungkap Arfian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Arfian, ternyata pelaku juga memiliki riwayat khusus gangguan kejiwaan. Bahkan, pihaknya juga menemukan kartu kuning beserta catatan medis yang dibawanya.
"Kami menyita obat penenang sebanyak 16 butir, satu unit sepeda motor dan kartu kuning beserta catatan medis," jelasnya.
Terkait peristiwa ini, pelaku diamankan di Mapolresta Solo untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang tepat.