JEPARA,jateng.disway.id- Bermodus mencarikan pekerjaan, dua wanita asal Kabupaten Jepara justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Ironisnya lagi, ternyata pelaku yakni M (26) justru seorang pemuda pengangguran.
Beruntung nyawa dua korban selamat dan keperawanan mereka nyaris diembat pelaku. Hanya saja, dua motor milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Informasi yang diterima diswayjateng.id, kejahatan itu bermula saat kedua korban bernama H (19) asal Kecamatan Mlonggo dan A (14) asal Kecamatan Batealit, berkenalan dengan pelaku warga Kecamatan Tahunan Jepara melalui media social.
Aksi kriminal pertama dilakukan pelaku M saat berkenalan dengan korban di media sosial. Keduanya akhirnya sepakat bertemu untuk berkenalan langsung.
Mereka memilih bertemu di area objek wisata Jepara Ourland Park (JOP) pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu. Saat bertemu, pelaku mengiming-imingi memberikan pekerjaan kepada korban.
BACA JUGA:Ancaman Hoaks Picu Gesekan Jelang Pilkada, Kapolres Jepara Rangkul Ulama dan Santri Bersinergi
BACA JUGA:30 Penjual Miras di Bumi Kartini Diciduk Polisi, Duh Ternyata Sanksinya Hanya Tipiring
Dalam pengakuannya, korban ditawari bekerja sebagai pramuniaga oleh pelaku. Pelaku saat itu berpura-pura akan mengantar korban ke lokasi tempat pekerjaan dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian memboncengkan korban hingga di jalan sepi yang berada di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Pelaku mengajak korban turun dari motor.
Pelaku juga merayu untuk berhubungan intim namun ditola korban. Atas penolakan itu, pelaku marah dan memukul korban sebanyak tiga kali dan berteriak minta tolong. Karena panic, pelaku membawa kabur motor korban.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, korban didampingi warga yang menolongnya selanjutnya melapor ke pihak kepolisian.
Sedangkan untuk kejadian kedua, pelaku M dengan modus serupa juga mengajak berkenalan korban lainnya yakni A di media sosial. Mereka berdua sepakat bertemu pada Senin (19/2/2024) di wilayah Kecamatan Tahunan. Pelaku sempat mengajak korban untuk jalan-jalan.
Sampai di jalan sepi di kawasan Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, pelaku M melancarkan aksinya. Korban didorong hingga terjatuh dari motornya. Pelaku pun membawa kabur motor korban.
Menurut Wakapolres Edy, korban H dan A mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. Sebab pelaku merampas dua motor milik kedua korban.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Kompol Edy, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Sedangkan dua sepeda motor hasil kejahatannya masih disimpan di rumah pelaku.
BACA JUGA:Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Illegal
"Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Kompol Edy, Selasa 29 Oktober 2024.
Di sisi lain, pelaku M mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. Alasannya, ia terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya kenal mereka di media sosial, terus berlanjut (ngobrol) di WhatsApp. Terus janjian ketemu, jalan-jalan, lalu saya ambil motornya," terangnya.
Pelaku mengaku meminta maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut kepada dua korban. "Baru sekali ini (merampas). Insyaallah saya berjanji besok tidak akan mengulangi lagi," tukasnya.