Tim Hukum Ahmad Lutfi-Yasin Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah ke Bawaslu

Selasa 29-10-2024,06:24 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, jateng.disway.id - Dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah dilaporkan oleh tim hukum calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.

Dalam laporannya, tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin menyinggung dugaan pelanggaran netralitas oleh aparat di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum tim pemenangan, Muh Harir melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 lalu 

Menurut Harir, acara yang seharusnya menjadi forum sosialisasi di Gedung Serbaguna Berdikari, Jalan Telukan, Grogol, Sukoharjo, justru menjadi ajang kampanye bagi calon bupati Sukoharjo, Etik Suryani (EA). 

BACA JUGA: Bawaslu Jateng Terima Pengaduan 80 Nama Masuk Sipol, Dicatut Sebagai Anggota Parpol

BACA JUGA:Guru Besar Hukum Ajukan Praperadilan Polda dan Kejati Jateng ke PN Semarang

Etik disebut hadir dalam acara itu dan mengundang para tamu undangan untuk mendukung calon pasangan gubernur nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

“Di acara itu, Ibu Etik selaku calon bupati menyampaikan ajakan untuk mendukung pasangan nomor urut 01,” kata Harir kepada wartawan usai melapor ke Bawaslu Jateng, Senin 28 Oktober 2024

Lebih lanjut, Harir menjelaskan bahwa acara tersebut difasilitasi oleh pemerintah kecamatan dan desa, serta dihadiri oleh masyarakat dari empat desa di Kecamatan Grogol: Langenharjo, Parangjoro, Pondok, dan Pandean.

Menurut Harir, laporan ke Bawaslu juga mencakup dugaan pelanggaran politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

BACA JUGA: 6 Wisata di Sukoharjo yang untuk Menemani Liburan Tahun Baru, Layak Dikunjungi Bersama Keluarga!

BACA JUGA:Mendukung Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Optimalkan Padi Biosalin

 “Kami menganggap acara itu sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2,” tegas Harir.

Ia menekankan bahwa pemerintah setempat seharusnya menyelenggarakan acara secara netral, namun justru memfasilitasi dan mendukung salah satu pasangan calon. 

Dalam laporan tersebut, tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin juga melampirkan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan pemberian uang kepada peserta serta rekaman yang menampilkan Etik secara terbuka meminta dukungan untuk pasangan Andika-Hendi.

Kategori :