“Setiap peserta menerima uang Rp100 ribu, dan tiap desa mengirimkan antara 100 hingga 200 peserta, dengan total sekitar 600 peserta,” ungkap Harir.
BACA JUGA:200 Pramuka Disabilitas Antusias Ikuti PPLB di Semarang
Tim hukum juga menyerahkan bukti berupa foto undangan dari Kecamatan Grogol serta surat undangan dari kepala desa Pandean.
Selain itu, mereka berharap Bawaslu Jateng dapat segera mendokumentasikan laporan ini dengan penyelidikan yang mendalam agar Pilkada Jateng berlangsung adil.
Budi Afantri, perwakilan Bawaslu Jateng yang menerima laporan tersebut, menyatakan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal.
“Setelah kajian awal selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Budi.
BACA JUGA:Aksi Kamisan Semarang Kritik Kepemimpinan Awal Prabowo Subianto
BACA JUGA:Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Wali Kota Semarang Himbau ASN Libur Main Medsos
Kajian ini, selanjutnya, bertujuan untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil, serta memeriksa jenis pelanggaran yang dilaporkan.
Jika terbukti, Bawaslu Jateng akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada Jateng.