BATANG, jateng.disway.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024 mulai memanas. Belasan warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Batang mempertanyakan penggunaan gelar "Haji" oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02.
Aliansi itu mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mereka meminta klarifikasi terkait gelar "H" yang tercantum di baliho dan spanduk paslon tersebut, yang dinilai membingungkan.
Menurut Parwito, Koordinator Masyarakat Peduli Pilkada Batang, penggunaan gelar tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, namun juga dianggap sebagai tindakan yang bisa berujung pada pembohongan publik.
"Ketika kami cek ke KPU, tidak ada gelar Haji yang tercantum saat pendaftaran. Namun, dalam alat peraga kampanye, mereka menggunakan gelar itu. Hal ini membingungkan dan bisa berdampak negatif," ujar Parwito tegas.
Peran KPU dan Bawaslu Dipertanyakan
Parwito juga menyampaikan kekecewaannya terhadap KPU Batang yang dinilai tidak memberikan jawaban memuaskan ketika diminta klarifikasi.
"Kami sudah menanyakan langsung ke pihak KPU, namun jawabannya tidak memuaskan. Mereka malah melempar bola ke Bawaslu, padahal seharusnya ini tanggung jawab KPU untuk menindaklanjuti," tambahnya.
Isu ini dianggap berbahaya karena dapat menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan pemilih. Parwito menegaskan, jika dibiarkan, masalah ini berpotensi menjadi perkara hukum.
"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkannya, ini bisa menjadi masalah pidana. Bukan hanya soal penggunaan gelar, tapi ini juga bisa dianggap sebagai penistaan agama," imbuhnya.
Penggunaan Gelar Haji
Salah satu poin krusial yang disorot oleh aliansi masyarakat ini adalah bahwa penggunaan gelar Haji tanpa dasar yang jelas bisa menimbulkan kesan manipulatif.
Mereka menganggap, jika paslon tersebut memang tidak mendaftarkan gelar Haji di KPU, tetapi menggunakannya dalam kampanye, maka hal itu merupakan tindakan yang tidak jujur.
"Ini bukan hanya soal gelar, tapi ada aspek moral yang harus dijaga dalam Pilkada. Jika ada yang menggunakan gelar demi keuntungan politik, itu sama saja dengan membohongi publik," ujar Parwito.
Spanduk dan Baliho Tanpa Kata Calon
Selain persoalan gelar Haji, masyarakat juga mempertanyakan spanduk dan baliho paslon 02 yang tidak mencantumkan kata "calon".
Menurut mereka, hal ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat, seolah-olah paslon tersebut sudah pasti terpilih, padahal proses Pilkada masih berlangsung.