Ahli Waris Mantan Walikota Semarang Gugat Bank Jateng, Mulai Memasuki Sidang Perdana

Kamis 24-10-2024,08:21 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, jateng.disway.id - Ahli waris mantan Walikota Semarang Soetrisno Soeharto menggugat Bank Jateng. Gugatan perdata terhadap bank Jateng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai memasuki sidang perdana.

Sidang yang berlangsung di PN Semarang di jalan Siliwangi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Kurniawati dengan materi pembacaan surat gugatan.

Dalam surat gugatanya, Ahli waris mantan Wali Kota Semarang tahun 1990-2000, Soetrisno Soeharto menggugat bank Jateng sebesar Rp 3,9 miliar.

Kuasa hukum ahli waris, Azis Zein mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini dilakukan oleh istri almarhum Soetrisno Siti Chomsiyati, serta tiga anaknya Dian Susilowati, Susanti Dian S, dan Joned Agung P.

BACA JUGA:Sasar Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Polres Semarang Bagi-bagi Coklat dan Helm

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Semarang Tunggu Rekomendasi Saksi Bawaslu

"Soetrisno memiliki warkat deposito di bank Jateng sejak 27 Desember 1996 dengan nilai depositonya yakni Rp 900 juta, namun, hingga kini belum bisa dicairkan ahli warisnya," kata Azis usai sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Dian Kurniawati, Rabu 23 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, gugatan yang kami ajukan ganti kerugian sebesar Rp 3,9 miliar, dari pokok deposito termasuk bunganya sejak 1996.

Karena kliennya mengalami kerugian, Azis dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakan Soetrisno Soeharto pemilik warkat deposito sah, dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya juga mengajukan ganti rugi immaterial Rp 700 juta atas hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran para penggugat.

BACA JUGA:Melestarikan Cagar Budaya Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang bersama Komunitas IRPS Laksanakan Preservasi

BACA JUGA:Siap Memanjakan Pengunjung, GIIAS Semarang Hadirkan Progam Menarik

Selain itu, dalam gugatannya, ia memohon agar PN melakukan sita jaminan berupa Kantor Pusat Bank Jateng di Jl Pemuda 142 berikut bangunan diatasnya.

Dalam mediasi sebelumnya, lanjut Aziz, termohon merasa sudah melakukan pencairan namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti pencairannya.

"Dari bank berdalih sudah mencairkan, namun tidak bisa menunjukkan bukti kepada siapa dicairkannya uang, siapa yang mengambil," tambahnya.

Sementara, kuasa hukum bank pemerintah Rikki R Sianturi menampik klaim ahli waris terkait belum dicairkannya deposito milik debitur Soetrisno Soeharto.

BACA JUGA:Empat Partai Non Parlemen di Semarang Deklarasi Dukungan untuk Paslon Agustina-Iswar

BACA JUGA:Memperingati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Semarang Masak Bersama Duta Genre

"Deposito yang mereka klaim belum dicairkan sudah kami cairkan. Akan kami buktikan nanti di persidangan," ucapnya.

Selain bank tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi pihak turut tergugat. Namun dalam sidang kali ini tidak hadir.

Kategori :