JATENG.DISWAY.ID - Nasib tragis menimpa Supriyani S.Pd, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Supriyani, guru SD honorer dipenjara atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.
Saat ini, ia tengah menunggu sidang di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024. Kasus guru SD honorer dipenjara telah viral di media sosial, mengundang dukungan luas bagi Supriyani yang sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer. Dugaan guru SD honorer dipenjara ini terjadi setelah siswa mengalami luka gores di pahanya. Meski Supriyani hanya menegur siswa tersebut, orang tua siswa yang bekerja sebagai polisi tidak terima, dan perkara ini berkembang menjadi masalah besar. Berikut kronologi lengkap kejadian menurut pihak sekolah. BACA JUGA:Guru Honorer di Sukabumi Viral karena Jadi Pemulung, Kini Dapat Hadiah Umrah Kronologi Kasus Supriyani Luka Gores yang Memicu Perselisihan Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi beberapa bulan lalu. Siswa tersebut melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia mengalami luka gores di paha akibat dipukul oleh gurunya, meskipun Supriyani bersikeras bahwa ia hanya menegur tanpa menggunakan kekerasan. Orang tua siswa, yang merupakan anggota polisi, merasa tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini. Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Supriyani bersama kepala sekolah mendatangi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf. Permintaan maaf diterima, namun ternyata tindakan tersebut dianggap sebagai pengakuan atas kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh Supriyani. Tanpa sepengetahuan guru, masalah ini terus diproses oleh pihak keluarga siswa, dan akhirnya Supriyani dipanggil ke Polda dengan dalih memberikan keterangan. Penahanan Tanpa Peringatan Ketika Supriyani diminta hadir ke Polda, suaminya diinstruksikan untuk pulang terlebih dahulu. Tanpa peringatan, Supriyani langsung ditahan oleh pihak berwenang. Sejak itu, ia telah beberapa malam mendekam di penjara, meskipun memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatiannya. Ketika Supriyani dan kepala sekolah mendatangi rumah siswa untuk menyelesaikan masalah, orang tua siswa tidak hanya meminta maaf, tetapi juga menuntut uang sebesar 50 juta rupiah sebagai kompensasi. Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar Supriyani dipecat dari sekolah. Namun, karena merasa tidak bersalah, Supriyani menolak membayar uang tersebut, dan pihak sekolah juga menolak untuk memecatnya. BACA JUGA:Berat Badan Aurel Hermansyah Turun 18 Kg, Aaliyah Massaid Beri Pujian Siswa Dikenal Nakal dan Hanya Dijewer Berdasarkan penjelasan dari pihak sekolah, siswa tersebut memang dikenal nakal. Dalam kejadian yang dilaporkan, Supriyani hanya menjewer siswa tersebut sebagai bentuk teguran, dan itu pun dianggap masih dalam batas wajar. Setelah kejadian itu, Supriyani sudah meminta maaf, mengira bahwa masalah telah selesai. Namun, panggilan dari kejaksaan datang tiba-tiba, dan ia langsung ditahan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dukungan dari Publik dan Sesama Guru Kasus guru honorer dipenjara karena tegur siswa ini telah memicu gelombang simpati dari berbagai kalangan, terutama dari sesama guru honorer yang merasa bahwa tindakan disiplin yang dilakukan guru kini semakin rentan terhadap ancaman hukum. Banyak netizen di media sosial yang menganggap bahwa penahanan Supriyani adalah tindakan yang berlebihan dan tidak adil, mengingat ia tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan. Dukungan moral bagi Supriyani terus berdatangan dari berbagai pihak, termasuk organisasi guru yang menyerukan pentingnya perlindungan hukum bagi para guru, terutama guru honorer yang posisinya sudah lemah secara ekonomi dan status. Mereka mengkhawatirkan bahwa kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia. BACA JUGA:Federasi Sepak Bola Bahrain Ajukan Permohonan Pemindahan Laga Lawan Indonesia, Faktor Keamanan Jadi Alasan Harapan untuk Keadilan Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batasan-batasan tindakan disiplin yang boleh dilakukan oleh seorang guru. Beberapa pihak mempertanyakan apakah seorang guru harus berhadapan dengan ancaman penjara hanya karena menegur atau memberikan hukuman ringan kepada siswanya. Di sisi lain, ada pula yang menekankan pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah. Supriyani saat ini berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Dukungan publik yang luas mungkin akan menjadi tekanan tambahan bagi pengadilan untuk mempertimbangkan kembali keputusan penahanan. Banyak yang berharap bahwa sidang yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024 dapat menghasilkan keputusan yang lebih bijaksana, mempertimbangkan peran Supriyani sebagai pendidik yang sudah lama mengabdi dan fakta bahwa kasus ini mungkin tidak seberat yang dituduhkan. Kasus guru SD honorer dipenjara karena tegur siswa ini menjadi sorotan utama di media sosial dan masyarakat luas. Supriyani S.Pd, yang hanya ingin menjalankan tugasnya sebagai pendidik, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hukum bagi guru, terutama guru honorer, agar mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir terjerat masalah hukum yang tidak adil. Semua pihak berharap, keadilan bagi Supriyani bisa segera ditegakkan.Viral, Guru SD Honorer Dipenjara Karena Tegur Siswa, Begini Kronologi Lengkap dan Reaksi Publik
Rabu 23-10-2024,16:30 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan
Tags : #konten viral
#kasus terbaru
#kasus guru honorer
#kasus guru dipenjara
#guru honorer
#berita terkini
Kategori :
Terkait
Senin 17-03-2025,17:15 WIB
Baznas Kota Pekalongan Salurkan THR dari Zakat untuk 3.824 Tenaga Non-ASN dan Guru Honorer
Minggu 23-02-2025,14:14 WIB
Bupati Sragen Sigit Bebaskan Pajak Bangunan, Ini Keterianya!
Sabtu 25-01-2025,10:42 WIB
Polemik Pemotongan Gaji Guru Honorer di Demak, Komisi A DPRD Demak Lakukan Investigasi
Senin 13-01-2025,05:36 WIB
Kesejahteraan Guru Honorer di Kabupaten Pemalang akan Dinaikan Rp300.000 hingga Rp350.00 per Bulan
Kamis 09-01-2025,07:49 WIB
Tidak Santun, Assisten III Setda Kabupaten Pemalang Ingatkan Guru Honorer
Terpopuler
Senin 07-04-2025,20:00 WIB
Pemuda Asal Demak Meninggal setelah Dikeroyok Belasan Orang
Senin 07-04-2025,21:05 WIB
438 Ribu Wisatawan Kungjungi Kota Semarang saat Libur Lebaran, Naik 7,5 Persen dari Tahun lalu
Senin 07-04-2025,19:05 WIB
Tradisi Sedekah Laut dengan Larung Sesaji di Laksanakan Meriah di Demak
Selasa 08-04-2025,11:25 WIB
8 Ide Bisnis Kuliner Kekinian dari Rumah yang Auto Laris, Raih Omset Rp1,2 Juta per Harinya
Selasa 08-04-2025,05:25 WIB
8 Ide Bisnis Anak Muda dengan Modal Usaha Rp1 Juta
Terkini
Selasa 08-04-2025,13:53 WIB
Dinsos Kabupaten Tegal Tunggu Tim Survei Kementerian PUPR
Selasa 08-04-2025,13:26 WIB
TPA Degayu Pekalongan Bakal Ditutup Lagi, DLH Minta Kelurahan Cari Lahan untuk Sampah Organik
Selasa 08-04-2025,13:25 WIB
Ditendang Dibagian Muka Hingga Becah Bibir, Anak Advokat di Salatiga Dianiaya Berujung Pengaduan ke Polisi
Selasa 08-04-2025,13:25 WIB
Angka Kunjungan Wisata Lebaran di Kabupaten Tegal Alami Penurunan
Selasa 08-04-2025,13:24 WIB