Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Rembang Digelandang Kejaksaan

Minggu 20-10-2024,16:22 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Arief Pramono

REMBANG, jateng.disway.id -   Kepala Desa atau kades di Rembang digelandang Kejaksaan Negeri karena diduga korupsi Dana Desa (DD).

Kades Sendamulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Asmuni terpaksa digelandang aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, karena diduga menggelapkan dana desa senilai Rp 247.258.362.

Kades Sendangmulyo ditahan oleh pihak Kejari Rembang di Rutan Rembang, Jum’at 18 Oktober 2024. Asmuni diduga menyalahgunakan dana desa ratusan juta untuk kepentingan pribadi.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi mengatakan, sejak awal penyidik Kejari telah meminta Kades Asmuni untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun sampai saat ini belum juga dikembalikan.

BACA JUGA:Pabrik Semen Gresik Serobot 9 Bidang Tanah, Warga Rembang Protes Blokir Akses Jalan

BACA JUGA:Jalan Pantura Pati-Rembang Minta Tumbal, Enam Nyawa Tewas saat Laka Karambol

“Seandainya mungkin kalau kemarin dikembalikan, ada pertimbangan lain dari pimpinan, mungkin pak ya. Sejak awal penyelidikan, sudah dikasih kesempatan,” ujar Yuni Sabtu 19 Oktober 2024.

Menurut Yusni, pihak Kejari terpaksa menahan Asmuni untuk mempercepat kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Namun penahannya bisa diperpanjang oleh penyidik, sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Yusni menyebut bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ironisnya, tindakan Asmuni bukan hanya pertama kali ini saja. Sebab pada 10 Maret 2023 lalu, Asmuni juga pernah mengembalikan dana sekitar Rp 336 juta kepada bendahara desa.

Asmuni menggunakan Anggaran Desa Sendangmulyo periode tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Selain Urap Latoh, Berikut Kuliner Khas Rembang yang Memiliki Cita Rasa Menggugah Selera

BACA JUGA:Tempat Nongkrong Asik dan Seru di Kafe Hits Rembang, Ajak Bestiemu Secepatnya!

Karena itu, mengakibatkan kegiatan fisik dan non fisik di desa setempat menjadi tersendat. Namun kala itu, ia bertanggung jawab mengembalikan uang yang dikorupsi., Yusni Febriansyah Efendi mengatakan, sejak awal penyidik Kejari telah meminta Kades Asmuni untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun sampai saat ini belum juga dikembalikan.

“Seandainya mungkin kalau kemarin dikembalikan, ada pertimbangan lain dari pimpinan, mungkin pak ya. Sejak awal penyelidikan, sudah dikasih kesempatan,” ujar Yuni Sabtu 19 Oktober 2024.

Menurut Yusni, pihak Kejari terpaksa menahan Asmuni untuk mempercepat kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Namun penahannya bisa diperpanjang oleh penyidik, sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Yusni menyebut bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ironisnya, tindakan Asmuni bukan hanya pertama kali ini saja. Sebab pada 10 Maret 2023 lalu, Asmuni juga pernah mengembalikan dana sekitar Rp 336 juta kepada bendahara desa.

BACA JUGA:Kran Pembuangan Air Jebol, Kapal Nelayan Asal Rembang Karam

BACA JUGA:Warga Rembang Blokir Jalan di Lokasi Tambang, Manajemen SIG Angkat Bicara

Asmuni menggunakan Anggaran Desa Sendangmulyo periode tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, mengakibatkan kegiatan fisik dan non fisik di desa setempat menjadi tersendat. Namun kala itu, ia bertanggung jawab mengembalikan uang yang dikorupsi.

Kategori :