Penyerahan SK Menbud di Keraton Solo Sempat Terhenti Usai Interupsi Kerabat

Penyerahan SK Menbud di Keraton Solo Sempat Terhenti Usai Interupsi Kerabat

Prosesi penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sempat terganggu akibat interupsi salah satu kerabat Keraton.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Prosesi penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sempat terganggu akibat interupsi salah satu kerabat Keraton, pada Minggu 18 Januari 2026. 

Insiden tersebut menyebabkan acara yang dipimpin langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon berlangsung kurang kondusif.

Kegiatan yang digelar di Sasana Parasdya Keraton Solo, Minggu siang itu dihadiri sejumlah pejabat kementerian, antara lain perwakilan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pekerjaan Umum. Hadir pula tokoh nasional seperti Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, serta tamu undangan lainnya.

Pada awalnya, acara berjalan khidmat. Dalam sambutannya, Menteri Fadli Zon menjelaskan, SK tersebut mengatur penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Solo yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Keraton Surakarta merupakan warisan budaya nasional yang harus dijaga bersama. Pengelolaannya memerlukan kolaborasi lintas pihak agar pelindungan dan pemanfaatannya berjalan seimbang,” ujar Fadli.

Ia juga menyampaikan penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan untuk mengoordinasikan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepada KGPHPA Tedjowulan dan GKR Wandansari Koes Moertiyah

Namun, pada momen tersebut, salah satu kerabat Keraton, GKRP Timoer Rumbai, tiba-tiba mengambil alih pengeras suara dan menyampaikan keberatan terhadap keputusan tersebut.

“Tadi saya ingin menyampaikan keberatan,” ujar GKRP Timoer sebelum mikrofon dimatikan oleh panitia.

Aksi tersebut memicu kegaduhan di dalam ruangan. Sejumlah tamu meminta yang bersangkutan meninggalkan lokasi acara. 

Di tengah situasi itu, beredar pula dokumen keberatan yang dibagikan kepada hadirin, berisi penolakan terhadap penerbitan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi tertanggal 15 Januari 2026.

Acara sempat terhenti beberapa saat sebelum akhirnya dapat dilanjutkan kembali setelah GKRP Timoer meninggalkan Sasana Parasdya. Prosesi penyerahan SK kemudian berlangsung hingga selesai.

Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Fadli Zon menyebut perbedaan pandangan sebagai hal yang wajar. Ia menegaskan pentingnya dialog lanjutan agar situasi tetap kondusif.

“Perbedaan pendapat itu biasa. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyelesaikannya melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: