Penanganan Masalah Hukum, 4 Daerah Operasi KAI Jalin Kerjasama dengan Kejati Jateng

Sabtu 19-10-2024,10:11 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati

Semarang, jateng.disway.id - PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS dengan Kejati Jateng ini dihadiri oleh perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jawa Tengah.

Antara lain Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto dan Daop 6 Yogyakarta. Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

PKS KAI dan Kejati Jateng ini ditandatangani oleh Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, serta 3 Kepala Daerah Operasi lainnya.

BACA JUGA:Memperingati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Semarang Masak Bersama Duta Genre

BACA JUGA:Sekolah Islam Al Barokah Semarang Utamakan Pendidikan Alquran dan Akhlak Islami

Sementara dari pihak Kejati Jawa Tengah, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartono.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Kolaborasi ini merupakan langkah strategis KAI untuk memitigasi risiko hukum serta menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI," ujar Franoto.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan kepatuhan terhadap hukum.

BACA JUGA:Ditargetkan 2 Hari Selesai, KPU Kota Semarang Kebut Perakitan 4.748 Kotak Suara.

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Semarang bersama FKSB Gelar Diskusi Politik

Masalah hukum yang akan ditangani meliputi penyerobotan aset dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat, pihak swasta, atau pihak lain.

"Melalui sinergi ini, kami berharap dapat melindungi aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah sengketa di masa mendatang," tambah Franoto.

Selain fokus pada penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, pemberian nasihat legal, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengetahuan hukum.

Diharapkan dengan adanya PKS atau MoU ini, KAI dan Kejati Jateng dapat terus bersinergi dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik KAI di Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Satuan Lantas Polres Semarang Gelar Ramp Check, Pastikan Mendaraan dan Pengemudi Laik Jalan

BACA JUGA:Hadapi 3 Agenda Nasional, Polres Semarang Kuatkan Sinergitas Harkamtibmas Bersama MUI Kabupaten Semarang

“Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah yang ada saat ini, tetapi juga pada peningkatan kapabilitas SDM terkait hukum, sehingga KAI semakin siap menghadapi tantangan hukum kedepannya,” tutup Franoto.

Kategori :