Sengketa Bengkok Desa Jatimulyo Demak, Kades Lama Polisikan Kades Baru

Jumat 18-10-2024,20:45 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Wawan Setiawan

DEMAK, diswayjateng.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Ahmad Zamroni, melaporkan Kades yang saat ini menjabat, Siti Maryam ke Polisi dengan tuduhan dzolim karena telah mengambil haknya selama enam bulan terakhir saat menjabat di Desa Jatimulyo, Bonang, Demak.

"Masa bhakti saya menjabat kades selama 6 tahun, namun gaji saya dari hasil jual sewa bengkok, hanya menerima 5 tahun 6 bulan, kurang 6 bulan, malah diambil pejabat kades baru. Ini dzolim," ucap Zamroni kepada diswayjateng.id, Jumat 19 Oktober 2024.

Zamroni pun berhitung bahwa mengeluarkan rugi Rp200 juta selama enam bulan tersebut, mediasi terkait penyelesaian bengkok Kades sudah dilakukan namun akhirnya merasa tidak ada titik temu sehingga terpaksa harus melapor ke pihak berwajib.

"Akibat diserobot selama 6 bulan oleh kades baru itu, saya rugi mencapai lebih dari Rp 200 juta. Makanya saya tuntut dan minta dia (Mariyam -red) untuk ganti rugi ke saya," ucapnya.

BACA JUGA:  Gempar! Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus, Diduga Jengkel Didesak Jual Rumah

“Karena bulan April 2023, kades bengkok sudah saya lelang untuk masa tanam bulan Oktober 2023 sampai Oktober 2024, maka walaupun dilantik, namun tidak menerima gaji sebagai kades,” ucapnya.

Sementara itu, Siti Maryam, menyayangkan pembebasan kades tersebut harus dibawa ke ranah hukum dan Polisi, karena menurutnya hal tersebut bisa diselesaikan di tingkat desa.

“Memulai masalah desa, bisa diselesaikan di tingkat desa,” kata Maryam.

Ia pun membantah tuduhan penyerobotan bengkok hak mantan kades tersebut, karena menurut perhitungannya, saat dia dilantik saat itu pula lah bengkok jadi hak kades yang baru.

“Saya dilantik menjabat Kades Jatimulyo, pada Oktober 2023, maka secara otomatis mulai saat itu, saya menerima hak penggarapan bengkok kades,” ucapnya.

BACA JUGA: Serapan APBD Kudus 2024 Rendah, TEPRA Desak OPD Realisasikan Pekerjaan

Ia pun berinisiatif untuk melelang sendiri bengkok Kades-nya, pada bulan Maret 2024, dan saat itu meminta pemenang lelang, menggarap sawah bengkok kades yang menjadi haknya. 

Ia pun bercerita bahwa penyelesaian bengkok Kades ini muncul setelah ada persoalan hukum pada tahun 2017, hingga Zamroni tidak menerima hasil dari bengkok Kades selama 5 bulan dan pernah menjadi temuan Inspektorat.

Jadi penyelesaian ini dimulai saat pengelolaan bengkok kades tahun 2017 dilelang oleh desa, dan dananya dimasukan ke kas desa oleh Pj Kades sebelumnya (sebelum Zamroni -red)," kisahnya 

“Setelah Zamroni dilantik pada bulan Oktober 2017 ia mengambil gajinya dari kas desa, namun karena tidak melalui mekanisme yang benar malah menjadi temuan dari aparat hukum, hingga Zamroni diminta mengembalikannya ke kas desa. Dari hasil audit Inspektorat, lanjutnya, Zamroni diminta mengembalikan uang sebesar Rp 85 juta," terangnya. 

Kategori :