Waspada Megathrust, Rutan Pekalongan Gandeng BPBD Latihan Tanggap Bencana

Kamis 17-10-2024,18:27 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

PEKALONGAN, jateng.disway.id - Ancaman bencana megathrust dan kebakaran membuat Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan melakukan langkah kesiapsiagaan.

Rutan menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan untuk memberikan pelatihan tanggap darurat terhadap bencana gempa bumi dan kebakaran. 

"Kita tidak bisa mengabaikan kemungkinan bencana. Ini tentang melindungi nyawa, baik petugas maupun warga binaan," kata Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan, Kamis 17 Oktober 2024.

Pelatihan bertujuan membekali petugas dan warga binaan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi situasi darurat bencana. 

Kata kunci dari pelatihan ini adalah mitigasi bencana gempa bumi Megathrust dan kebakaran. 

BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Tenang Sikapi Megathrust

BACA JUGA: Ghasta Fest SMAN 3 Kota Pekalongan, Adu Kreatifitas Para Siswa dalam Budaya Jawa

Sastra menegaskan, pelatihan ini menjadi langkah penting karena Pekalongan termasuk dalam wilayah yang rentan terhadap bencana. 

"Simulasi dan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari strategi Rutan Kelas IIA Pekalongan dalam mengantisipasi dampak gempa bumi Megathrust dan kebakaran," lanjutnya.

Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada aspek teori, tetapi juga praktik langsung melalui simulasi evakuasi. 

Sastra berharap, semua pihak di Rutan, baik petugas maupun warga binaan, mampu mengambil langkah cepat dan tepat ketika bencana terjadi. 

BACA JUGA: Mendesak Butuh Biaya Persalinan, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Tak Bisa Cairkan Uang Tabungan

"Kami ingin mereka bisa menyelamatkan diri dengan aman tanpa menimbulkan kepanikan yang dapat memperburuk situasi," tuturnya.

Dalam pelatihan ini, Kepala Seksi Kesiapsiagaan Bencana pada BPBD Kota Pekalongan, Dimas Arga Yudha, memberikan penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat di Rutan. 

Menurutnya, SOP yang digunakan di Rutan Pekalongan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015.

Kategori :