Audiensi DPRD Blora Deadlock, Warga Blimbing Tuntut Kompensasi Minyak 20 Persen

Audiensi DPRD Blora Deadlock, Warga Blimbing Tuntut Kompensasi Minyak 20 Persen

Audiensi DPRD Blora Deadlock, Warga Blimbing Tuntut Kompensasi Minyak 20 Persen. - diswayjateng/ezra vandika ---

BLORA, diswayjateng.id - Ratusan warga Dukuh Blimbing, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten BLORA, Jawa Tengah, menuntut pemberian kompensasi sebesar 20 persen dari hasil pengelolaan sumur minyak rakyat yang berlokasi di Dukuh gendono desa setempat.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dengan menghadirkan pemerintah desa, paguyuban sumur minyak, serta pengelola resmi Mataram Connection Nusantara (MCN) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Saat ini belum bisa memenuhi standar yang diinginkan oleh warga Blimbing. Kita ingin transparansi itu harus dilakukan, sementara yang terjadi tidak ada transparansi dari paguyuban," kata Anggota DPRD Kabupaten Blora, Supardi, usai memimpin audiensi.

BACA JUGA: Kawal RUU Perampasan Aset, Belasan Aktivis AMPB Pati Bertolak ke Gedung DPR RI

BACA JUGA:  Jaringan Pengedar Narkotika di Sragen Kantongi 19 Paket Sabu Siap Tebar, Dua Orang Dibekuk Polisi

Warga Dukuh Blimbing bertahan pada tuntutan kompensasi 20 persen dari hasil penjualan minyak mentah ke Pertamina. Skema tersebut sebelumnya pernah berjalan saat pengelolaan sumur masih berstatus ilegal, di mana hasil penjualan didistribusikan secara merata kepada setiap kepala keluarga (KK) dengan kisaran Rp600 ribu per bulan sebagai ganti rugi atas dampak limbah terhadap lahan pertanian.

Di sisi lain, pihak paguyuban mengajukan dua opsi kompensasi, yakni 10 persen dari penghasilan kotor atau 20 persen dari penghasilan bersih. Namun, kedua penawaran tersebut ditolak oleh warga sehingga rapat dengar pendapat berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

BACA JUGA:  Spesialis Bobol Rumah Malam Hari di Blora Diringkus, Pelaku Ternyata Residivis

BACA JUGA:  Pabrik Tahu di Boyolali Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Hanya Rp10 Juta

Supardi menjelaskan ketidaksepakatan tersebut dipicu oleh ketidakjelasan transparansi paguyuban terkait penggunaan alokasi dana 30 persen yang dikucurkan oleh MCN. Ketidaktransparanan ini dinilai memicu kecemburuan sosial akibat adanya kesenjangan ekonomi di tingkat lokal.

Mengenai regulasi penguatan, Pemkab dan DPRD Blora saat ini masih mengkaji payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) agar pengelolaan sumur minyak rakyat dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: