Termasuk layanan pemeriksaan sampel pangan di laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Melalui program ini, diharapkan para penyedia makanan atau minuman siap saji mampu memenuhi standar kesehatan dan keselamatan konsumen yang dibuktikan dengan pemberian label pembinaan dan SLHS sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
BACA JUGA:Sidak di Pasar Lebaksiu, Dinkes Kabupaten Tegal Temukan Makanan Diduga Mengandung Pewarna Tekstil
BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Dinkes Kabupaten Tegal Lakukan Hal Ini
Adapun sepanjang implementasi program Pepes Teri di Kabupaten Tegal sejak Januari sampai akhir September 2024, sedikitnya 67 label pembinaan dan 20 SLHS berhasil diterbitkan.
"Sementara 13 label pembinaan dan 57 SLHS lainnya sedang dalam proses," sambungnya.
Salah satu pelaku usaha makanan dan minuman siap saji di objek wisata Rodjo Tater Pangkah, Suratman mengaku senang dan terbantu dengan adanya progam ini.
Dia juga mengaku sudah didatangi oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu..
Mereka mengecek secara detail bahan yang digunakan. Termasuk memantau kebersihan tempat dan alat masak, kebersihan air, dan lainnya.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Lakukan Deteksi Dini PM dan PTM
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Tekan Peredaran Produk Pangan Berbahaya
"Alhamdulillah produk saya mendapatkan label pembinaan dari Dinkes, yang artinya produk pangan kami layak dan aman dikonsumsi,” ujarnya. (adv)