Sidak di Pasar Lebaksiu, Dinkes Kabupaten Tegal Temukan Makanan Diduga Mengandung Pewarna Tekstil

Sidak di Pasar Lebaksiu, Dinkes Kabupaten Tegal Temukan Makanan Diduga Mengandung Pewarna Tekstil

MENGANDUNG FORMALIN - Pengujian kandungan formalin pada sampel ikan terinasi kering oleh petugas pengawasan obat dan makanan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI – Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal. Yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lebaksiu.

Dalam sidak itu, tim berhasil menemukan kandungan formalin pada sampel terinasi kering dan pewarna tekstil rhodamin B pada sampel kerupuk dan terasi.

Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Ruszaeni menyatakan, timnya telah mengambil sejumlah sampel bahan makanan untuk diuji menggunakan rapid test kit atau pengujian secara cepat.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Ketersediaan BBM di SPBU Kabupaten Pemalang Dicek

Dari delapan sampel produk makanan yang diambil seperti kerupuk, teri kering, terasi, tahu kuning, puyam, ikan asap, cumi kering, dan ikan asin, tiga diantaranya positif bercampur formalin dan pewarna bahan tekstil.

“Setelah kita uji hasilnya, ada lima produk makanan yang negatif dan tiga positif mengandung zat berbahaya seperti formalin dan pewarna tekstil rhodamin B,” kata Ruszaeni.

Menurutnya, produk makanan yang bercampur formalin dan zat pewarna kain ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Setelah ditelusuri melalui pedagang, produk makanan tersebut dikirim dari luar kota, diantaranya terasi yang berasal dari Brebes dan terinasi dari Tegalsari Kota Tegal.

“Dampak mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya ini dalam jangka panjang bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lever, ginjal, dan keluhan penyakit lainnya, termasuk memicu tumbuhnya sel kanker,” ungkap Ruszaeni.

BACA JUGA:Pengumpulan ZIS ASN Kabupaten Tegal Jauh dari Potensi

Sejauh ini pihaknya terus melakukan inspeksi secara rutin setiap tiga bulan sekali untuk melindungi konsumen. 

Selain membina pedagang agar tidak memperjualbelikan produk yang mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga mengingatkan konsumen agar selalu waspada terhadap produk makanan yang akan dibeli.

Pedagang diminta cermat saat memilih produk yang dititipkan distributor. Produk yang dijual harus memiliki izin edar pangan industri rumah tangga atau PIRT, mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan syarat pelabelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: