Badut dan Pengemis di Kabupaten Tegal Dirazia Petugas Gabungan

Kamis 10-10-2024,19:16 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Badut dan pengemis yang berkeliaran di sejumlah traffic light di Kabupaten Tegal berhasil diamankan Satpol PP dan petugas gabungan. Mereka terpaksa diamankan karena dinilai meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas di jalan raya.

Razia 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, razia Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) ini dilakukan pada Rabu 9 Oktober 2024. Tim gabungan yang meliputi anggota Satpol PP dan Polres serta petugas Dinas Sosial Kabupaten Tegal ini menyasar ke sejumlah perempatan jalan atau traffic light. 

Antara lain, Perempatan Singkil Adiwerna, Exit Tol Adiwerna, Perempatan Patung Obor Slawi, Perempatan Pasar Trayeman, Perempatan PLN Slawi, Perempatan Pos Rama Slawi, dan Perempatan lampu merah Curug Pangkah.

Dalam razia itu, tim gabungan berhasil mengamankan 11 orang PGOT. Mereka terdiri dari badut, pengamen dan pengemis. Setelah didata, mereka langsung dibawa ke Rumah Singgah Trengginas Dinas Sosial Kabupaten Tegal yang berlokasi di Kecamatan Pangkah.

BACA JUGA:Nekat Beroperasi, Satpol PP Kabupaten Tega Kembali Dirazia PGOT

BACA JUGA:Satuan Sabhara Polres Tegal Gencarkan Razia Keliling, Ada Apa?

"Mereka akan diassesment," kata Supriyadi, Kamis (10/10/2024).

Dia mengaku, penertiban PGOT ini rutin dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tegal. Meski rutin, namun para pengemis yang berkedok badut semakin menggurita. Mereka tidak pernah jera walau kerap dirazia.

"Padahal kami sering melakukan penertiban PGOT, tapi mereka tidak berkurang, mereka justru tambah banyak," cetusnya.

Dia menjelaskan, penertiban PGOT ini, pihaknya mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

"Kami juga mendasari surat perintah dari Bupati Tegal," imbuhnya. (adv)

Kategori :