KUDUS, diswayjateng.id - Kontestasi perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024-2029 tampaknya makin memanas saja. Aksi saling lapor dugaan pelanggaran kedua belah kubu baik dari Paslon 01 dan Paslon 02, kini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja ekstra keras.
Perkembangan terbaru, pihak Paslon 02 Hartopo-Wahib pun terpaksa mendatangi kantor Bawaslu Kudus. Kali ini mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon 01 Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton.
Yang melaporkan perkara ini yakni Agung Imam Santoso. Pelapor yang juga warga Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu Kudus didampingi kuasa hukum paslon 02, mendatangi Kantor Bawaslu.
“Cabup 01 Sam’ani Intakoris diduga kuat telah melakukan kampanye di tempat terlarang yakni di Alun-alun Kudus untuk melakukan kampanye,” ujar Yusuf Istanto selaku kuasa hukum Paslon 02, Kamis 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Berseberangan Koalisi, Spanduk Eisti-Gus Bad dan Lutfi-Yasin Bikin Bingung Warga
BACA JUGA:Serapan APBD 2024 Masih Rendah, Pemkab Kudus Lakukan Strategi Ini
Yusuf mengatakan, Cabup Samani juga melakukan kampanye di tempat/acara yang dibiayai oleh APBD Kudus yakni Muria Summer UMKM & EXPO saat Hari Jadi Kudus ke 475 pada 27-29 September 2024 silam.
Dalam paparannya dihadapan anggota Bawaslu Kudus, pelapor mengaku mengetahui aktifitas Cabup 01 yang diklaim sebagai pelanggaran melalui akun media sosial milik paslon baik Instagram maupun tiktok.
“Dalam unggahan itu terdapat video Sam’ani ditemani istrinya, serta calon wakil bupati nomor urut 01 Bellinda Putri Sabrina Birton dan beberapa tim pendukung sedang menikmati jajanan,” terang Yusuf.
Selain itu, kata Yusuf, mereka bernyanyi sambil bergoyang dengan jari menunjuk simbol angka 1. Menjelang akhir video tepatnya menit 01.28, Sam’ani di tengah rintik hujan menjulurkan tangannya menadah air hujan.
BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu
BACA JUGA:Dukung Aksi Mogok Nasional, Hakim PN Kudus Tetap Pimpin Persidangan
“Samani berkata hujan sampaikan salam untuk masyarakat Kudus, kami bertekad bersama mbak Bellinda mau maju Pilkada dan menang Pilkada untuk melayani masyarakat semua dan semoga Amanah dan hujan ini menjadi saksi untuk kita semua,” tutur Yusuf menirukan narasi video.
Laporan Kubu 02 Bukan Aksi Balasan
Yusuf menambahkan, kubu Paslon 02 menilai bahwa tindakan pengambilan video yang dilakukan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus serta dalam sebuah acara yang dibiayai APBD adalah sebuah bentuk pelanggaran.
“Atas kondisi tersebut, kami melaporkan hal ini sebagai pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kudus,” tukas Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa laporan yang dilakukan itu bukan sebagai balasan atas laporan yang sebelumnya ditempuh kubu 01 atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kudus Siap Digelar Serempak Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Lomba Film Pendek Sejarah Purbakala Patiayam Kudus Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Sebelumnya, Paslon 01 melaporkan dugaan pelanggaran netralitas enam ASN termasuk Pj Bupati Kudus, serta Kades Ploso. Mereka dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan paslon 02. Namun Bawaslu memutuskan hanya Kades Ploso yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Di lain sisi, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengaku telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya sesuai prosedur, pihaknya segera melakukan kajian awal menentukan apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.
“Kami segera melakukan kajian awal terhadap laporan ini. Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, maka laporan ini akan kami tindaklanjuti,” pungkas Minan.