Tak Didukung Perusahaan Rokok, RTMM Kudus Gagal Kerahkan Massa Tolak PP 28/2024

Rabu 09-10-2024,22:11 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

KUDUS, disway.jateng.id- Jajaran Pengurus Cabang Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, dipastikan batal mengirimkan ribuan massa untuk berunjuk rasa di Jakarta.

Unjuk rasa kali ini sebagai rangkaian aksi penolakan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 sebagai pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang rencananya digelar Kamis 10 Oktober 2024.

Ketua Pengurus Cabang RTMM KSPSI Kabupaten Kudus,   Suba’an Abdurrohman mengaku, rencana pengiriman massa untuk berunjuk rasa tidak mendapat dukungan dari perusahaan rokok yang ada di Kudus.

Selain itu, kata Subaan, pertimbangan untuk menjaga kondusifitas jelang pergantian kekuasaan pada 20 Oktober 2024 nanti.   Sejumlah alasan itu yang mendasari perusahaan rokok terkait rencana RTMM Kudus.

BACA JUGA:Serapan APBD 2024 Masih Rendah, Pemkab Kudus Lakukan Strategi Ini

BACA JUGA:Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Illegal

“Dari Kudus (RTMMM) awalnya akan mengirim tujuh sampai sepuluh bus dengan ribuan massa untuk unjuk rasa di Jakarta besok. Dan se Jawa Tengah, ditargetkan ada 180 bus yang akan ke sana,” ujar Suba’an yang ditemui di kantornya, Rabu 9 Oktober 2024.

Namun hingga mendekati waktu pelaksanaan, kata Subaaan, ternyata dukungan biaya yang diharapkan dari perusahaan rokok tak kunjung ada.

Sedangkan bagi RTMM sendiri, tidak memungkinkan menggunakan kas organisasi untuk memberangkatkan ribuan massa ke Jakarta.

“Kalau menggunakan dana organisasi (RTMM) tidak mungkin, karena tentu ada kegiatan-kegiatan lain yang juga harus dibiayai dengan kas organisasi,” terangnya.

BACA JUGA:Durian Malika Khas Semarang Berusia 200 Tahun, Terselamatkan Dari Petir dan Kekeringan

Dengan berbagai pertimbangan itu, Subaan memutuskan hanya memberangkatkan pengurus RTMM saja dalam aksi demo tersebut. Yakni sebanyak sembilan orang pengurus yang siap berangkat menggunakan dua unit mobil ke Jakarta malam ini.

Subaan pun mengaku kecewa dengan tidak adanya dukungan dari perusahaan rokok terkait aksi tersebut. Padahal keberadaan PP 28/2024 yang akan ditolak itu, erat kaitannya dengan kelangsungan industri rokok.

“Sikap RTMM sejauh ini masih tetap tegas menolak adanya PP 28/2024 tersebut beserta rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dibuat,” tegasnya.

RTMM Kudus Tolak Rokok Kemasan Polosan

RTMM menyoroti sejumlah kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024. Yakni mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), yang berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.

“Produk rokok di Indonesia sebagian besar adalah rokok kretek. Kemasan polos ini tentu mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau tanah air,” tukas Subaan.

Menurut Subaan, jika kebijakan itu diberlakukan maka yang terdampak adalah ribuan tenaga kerja. Sebab hampir semua anggota RTMM bekerja bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mayoritas adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan munculnya kebijakan itu, Subaan menilai justru akan memicu makin maraknya peredaran rokok ilegal. Bahkan selama ini, penegakan hukum atas praktik rokok ilegal juga belum maksimal.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kudus Siap Digelar Serempak Awal Tahun 2025

Untuk diketahui, Pimpinan Pusat FSP RTMM akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka sudah menginstruksikan seluruh jajarannya di provinsi dan kabupaten termasuk RTMM Kudus berpartisipasi mengirimkan massa mendukung penolakan PP 28/204 beserta RPMK nya.

Unjuk rasa kali ini terpaksa dilakukan, karena aspirasi dari publik RTMM mengenai PP 28 /2024 dan RPMK terkesan tak digubris Pemerintah. Hal itu khususnya mengenai pasal yang mengatur terkait tembakau dan produk makanan minuman.

 

Kategori :