DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Langkah percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus diupayakan Dinas Perkim. Bila di tahun 2023 berhasil diterbitkan sertifikat sebanyak 994 secara elektronik. Tahun ini diharapkan dari 1.000 sertifikat aset pemkab bisa diterbitkan secara maksimal.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, saat ini pihaknya sudah menerima riil sertifikat aset pemkab sebanyak 320 bidang. "kami berharap jumlah 790 yang sudah menjadi peta bidang bisa segera diterbitkan sertifikatnya," ujarnya.
BACA JUGA:2 Rumah Sakit Swasta di Tegal Diduga Lakukan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Rugi Rp4,8 Miliar
Sebelumnya, tercatat ada 2.160 bidang aset milik pemkab yang belum bersertifikat. Di tahun 2023 berhasil diterbitkan sebanyak 994 bidang. Hingga saat ini sudah mencapai 93 persen untuk tahap identifikasi aset yang masuk kategori clear and clean atau K1.
Dari hasil proses identifikasi yang sempat dilakukan, ada 790 bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan. Ada sedikit kendala di lapangan untuk percepatan aset pemkab yang sudah clear and clean. “Salah satunya, pelepasan hak dari pemerintah desa. Jadi, pemerintah desa keberatan untuk melepas aset yang ada," cetusnya.
BACA JUGA:Perketat Kamtibmas Jelang Pilkada. Polres Sragen Sita 55 Liter Ciu
Hingga saat ini plus program tahun 2023, setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. "Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. Serta diupayakan tahun 2025, Pemkab Tegal bisa selesaikan sertifikasi aset," ungkapnya.