MURIA, diswayjateng.id - Masa kampanye Pilkada 2024 yang kini telah memasuki hari kedua di Kabupaten Kudus, memaksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengerahkan ratusan pengawas untuk merapatkan barisan.
Keberadaan dan peran mereka diharapkan jeli dan cermat, dalam mengawasi tahapan kampanye yang rawan pelanggaran. Sebab para pasangan calon baik gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati dan wakil bupati sedang berebut simpatik dari para pemilih.
Paslon tersebut saling berlomba menawarkan visi, misi dan program unggulannya, agar masyarakat mau memilih mereka saat hari H pencoblosan pada 27 November 2024.
Tentunya sebagai pengawas pemilu memiliki kewajiban besar untuk mengawasi jalannya kampanye yang dilakukan pasangan calon, relawan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh pasangan calon.
BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai, Warga Kudus Diingatkan Tak Fanatik Berlebihan
“Kesiapan para pengawas dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus dengan berpegang pada payung hukum kepemiluan guna mencegah agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan.
Karena itu, Bawaslu mengundang ratusan Pengawas Pemilu tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/desa untuk mengikuti apel siaga tahapan pengawasan Pemilu Tahun 2024. Apel ini digelar di kawasan Balai Jagong Kudus, Kamis 26 September 2024.
Minan mengatakan, tahapan kampanye Pilkada baik Pilbup Kudus dan Pligub Jateng telah memasuki hari kedua. Tentunya sebagai pengawas Pemilu memiliki kewajiban mengawasi jalannya kampanye paslon, relawan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh pasangan calon.
"Panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan atau desa merupakan garda terdepan dalam pengawasan di tingkat wilayah masing-masing,” kata Minan.
Kehadiran pengawas memiliki tugas berat untuk menjaga integritas proses pemilihan. Pengawasan yang dilakukan bukan sekadar tugas saja, namun bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Kudus dan kepada bangsa.
“Dalam melaksanakan tugas ini, kita harus bersikap profesional, independen dan tidak memihak," pinta Minan kepada ratusan pengawas.
Dengan banyaknya metode kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU), imbuh Minan, Bawaslu berkewajiban memastikan Paslon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat-tempat terlarang.
BACA JUGA:Perang Yel-yel Warnai Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Kudus 2024
Selain itu, Minan menambahkan, paslon tidak mengikutkan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye sesuai undang-undang maupun peraturan perundang-undangan.
"Kalau kita melihat ada paslon yang melakukan kampanye di tempat yang dilarang dan terdapat pihak yang dilarang ikut kampanye, maka tugas kita sebagai pengawas yakni mengingatkan atau mencegah,” tandasnya.
Minan mengajak pengawas Pemilu untuk memastikan sisi keamanan dan ketertiban, keterlibatan ASN, pejabat BUMD, keterlibatan para lurah/kepala desa dan keterlibatan anak di bawah umur.
Selain itu, Minan mengingatkan pengawas untuk mencegah dan mengawasi politik uang, penggunaan fasilitas negara, politisasi SARA, ujaran kebencian, berita bohong di media social dan kampanye di tempat ibadah, kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Semua bentuk bentuk pelanggaran itu harus kita cegah dengan cara selalu berkordinasi dengan pemangku wilayah masing-masing sesuai tingkatan," terangnya.
Bawaslu juga mengerahkan peserta apel meningkatkan sinergi dan koordinasi antar lembaga, terutama dengan Forkopimcam, lurah, kepala desa hingga RT dan RW dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pemilihan.
“Dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, serta seluruh elemen masyarakat, sangat diharapkan demi tercapainya pemilihan yang berintegritas dan aman di Kabupaten Kudus,” paparnya.
Soroti Politik Uang dan Kampanye Hitam
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Hasan Chabibie menambahkan, apel siaga pengawasan kampanye Pilkada 2024 merupakan tantangan historis bagi Bawaslu.
“Peran dan eksistensi strategis Bawaslu sangat penting dalam mengawal pemilu yang berintegritas, demi kemajuan bangsa,” tuturnya.
"Kita menyaksikan maraknya praktik politik uang dan kampanye hitam yang mengancam kejujuran dan keadilan dalam Pilkada. Karena itu, kita perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa Pilkada kali ini berlangsung dengan transparan dan adil," kata Hasan.
Ia juga mengajak untuk menjaga netralitas setiap individu dan institusi yang terlibat dalam proses ini, dilarang ikut serta dalam kampanye untuk menjaga independensi dan kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA:Gaet Simpati Warga Muhammadiyah, Dua Paslon Cabup Cawabup Kudus Hadiri Dialog Politik Kebangsaan
"Penting bagi kita memetakan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil sejak dini. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan pemilu harus dilakukan secara masif," tambahnya
Untuk diketahui, apel siaga tahapan pengawasan Pilkada 2024 dihadiri Forkopimda Kudus, organisasi perangkat daerah Kabupaten Kudus, KPU, dan LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus.