DPRD Siapkan Hak Angket Ungkap Kejanggalan Sepak Terjang PJ Bupati Kudus
31 anggota DPRD Kudus menggalang dukungan dan mengusulkan hak angket bagi PJ Bupati Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id- Perkara dugaan ketidaknetralan Pejabat (PJ) Bupati Kudus dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, kini terus menggelinding bak bola salju. Kondisi yang terjadi tentu saja suhu politik di Kota Kretek mendekati kontestasi pesta demokrasi lima tahunan.
Sepak terjang PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie yang dinilai berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024, rupanya juga membuat geram sejumlah anggota DPRD Kudus.
Merespon kondisi itu, sebanyak 31 anggota DPRD Kudus menggalang dukungan untuk rekomendasi hak angket bagi PJ Bupati Kudus. Usulan hak angket itu disepakati melalui penandatangan puluhan anggota wakil rakyat dari 5 fraksi di DPRD setempat, Kamis 3 Oktober 2024.
Untuk diketahui, hak angket yang diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
UU tersebut adalah hak DPR/DPRD melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mungkin melanggar peraturan perundang-undangan.
Superiyanto selaku penggagas usulan itu mengakui, koordinasi gulirkan hak angket yang dimiliki DPRD Kudus dilakukan, setelah sejumlah anggota dewan menggelar rapat bersama.
“Usulan hak angket ini merupakan hasil kesepakatan setelah kami melakukan rapat bersama,” ujar Superiyanto anggota Fraksi Nasdem.
Usulan hak angket terpaksa digulirkan, kata Super, setelah DPRD melihat dugaan kejanggalan yang menyangkut netralitas PJ Bupati Kudus dalam Pilkada 2024.
“PJ Bupati disinyalir tidak netral dan cenderung mendukung paslon tertentu. Karena DPRD mempunyai hak politik yakni hak angket, maka kami pergunakan untuk menyelidiki adanya ketidaknetralan Pj Bupati tersebut,” tegas Superiyanto.
Padahal sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), lanjut Superiyanto, PJ Bupati wajib menjaga kenetralan saat pelaksanaan Pilkada. Selain itu, sebagai ASN juga harus menjaga agar tidak memihak ke salah satu paslon.
Namun pada kenyataaannya, Pj Bupati Kudus justru menunjukkan indikasi memihak salah satu paslon, tukas Ketua DPC Partai Nasdem Kudus.
Indikasi memihak salah satu paslon, imbuh Superiyanto, seperti saat konser band Wali dalam rangkaian Hari Jadi Kudus ke 475 beberapa hari yang lalu. Dalam kesempatan itu, diduga adanya pertemuan antara Pj Bupati dan sejumlah ASN bersama tim sukses salah satu paslon.
“Selain kecenderungan memihak salah satu paslon, penyelidikan dalam hak angket juga soal pengaturan dan seleksi terbuka Jabatan Pratama Tinggi atau kepala dinas yang telah dilakukan oleh Pj Bupati Kudus,” paparnya.
DPRD Soroti Pelantikan Tiga Kepala Dinas
Superiyanto mengaku selama pelaksanaan tahapan seleksi tersebut Jabatan Pratama Tinggi, Pj Bupati Kudus tidak pernah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPRD setempat.
“Dan siang ini (Kamis 3 Oktober 2024), para pejabat hasil seleksi itu sudah dilantik. Sehingga hal itu menambah keyakinan kami untuk menggulirkan hak angket,” tambahnya.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, usulan hak angket sudah ditandatangani 31 anggota dewan dan segera diangkat ke pimpinan. Proses selanjutnya, pimpinan DPRD segera mengadakan rapat paripurna menyetujui dan kemudian membentuk Pansus Hak Angket.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Sementara DPRD Kudus Mukhasiron mengaku menunggu surat usulan hak angket yang ditandatangani 31 anggota DPRD setempat.
“Surat usulan yang masuk ke pimpinan, kami segera rapat pimpinan untuk melaksanakan rapat paripurna di DPRD. Jika disetujui, maka hak angket resmi digulirkan dan kami membuat Pansus,” cetusnya.
Mukhasiron menyatakan bahwa hak angket tidak bisa dipandang sebagai hal yang tidak penting. Sebab produk hak angket itu nantinya adalah berupa rekomendasi. Kkarena yang menjadi sasaran hak angket adalah Pj Bupati yang juga seorang ASN, maka rekomendasi dari Pansus hak angket nantinya akan dikirimkan kepada Kemendagri.
Bahkan sebelum wacana pengguliran hak angket, Pj Bupati Kudus juga sempat melaporkan ke Bawaslu Kudus terkait permasalahan yang sama. Selain Pj Bupati, lima ASN lain serta satu kades yang juga melaporkan karena dianggap melanggar netralitas di Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: