Sam’ani Fokus Pemenangan di Pilkada Kudus, Tak Berniat Laporkan Balik Paslon 02

Sam’ani Fokus Pemenangan di Pilkada Kudus, Tak Berniat Laporkan Balik Paslon 02

Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan didampingi tiga anggotanya memberikan keterangan pers usai memeriksa Cabup Samani.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus berkomitmen menangani sejumlah persoalan laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada Kudus 2024. Salah satunya memeriksa Calon Bupati (Cabup) Samani Intakoris yang diadukan oleh kubu Paslon 02 Hartopo-Wahib.

Pemeriksaan kepada Cabup Sam’ani Intakoris dilakukan Bawaslu pada Senin 14 Oktober 2024. Kedatangan Sam’ani itu untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepadanya.

Kehadiran Sam’ani di kantor Bawaslu setempat sekitar pukul 12.45 WIB. Mantan Sekda Kudus ini didampingi tiga kuasa hukumnya, dan disambut Ketua Bawaslu Wahibul Minan. Selain itu, anggota Bawaslu divisi Penanganan Pelanggaran Heru Widiawan.

BACA JUGA:Dua Paslon Bupati dan Wabup Kudus Ditantang Adu Gagasan di Debat Terbuka, Catat Tanggal dan Tempatnya

Selanjutnya, Sam’ani menjalani pemeriksaan dalam pertemuan tertutup dari kalangan wartawan. Samani datang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya selama hampir satu jam.

Selain meminta keterangan Sam’ani sebagai pihak terlapor, pihak Bawaslu Kudus juga meminta keterangan dari pihak saksi. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan, usai pemeriksaan Cabup Samani.

BACA JUGA:Pilkada Kudus Semakin Panas, Tim Paslon 01 Tak Gentar Dilaporkan Bawaslu

Minan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu segera dibawa ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim tersebut segera melakukan kajian, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak seperti yang dilaporkan pihak pelapor.

Menurut Minan, Bawaslu memiliki waktu lima hari dengan tambahan dua hari sejak perkara diregister untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan pengkajian bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur atau tidak.

Samani Fokus Pemenangan Dirinya

Sementara itu, Sam’ani mengaku telah memberikan keterangan sesuai apa yang terjadi.  Terkait kejadian yagh dilaporkan itu, saat ia sedang makan di angkringan di kawasan Alun-alun Kudus beberapa waktu lalu.

Saat kejadian berlangsung,  Samani menegaskan dirinya tidak melakukan kampanye seperti yang dituduhkan.

“Kelihatannya kok gak ada (kampanye) ya. Di situ (angringan Alun-alun Kudus) saya diundang untuk makan,” terang Sam’ani menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa Bawaslu Kudus.

Sam’ani juga berterimakasih kepada Paslon 02 yang telah melaporkan dirinya terkait hal tersebut. Ia berharap persoalan tersebut bisa menjadi pembelajaran dirinya.

BACA JUGA:Nekat Kampanye di Zona Terlarang, Paslon Samani-Bellinda Dilaporkan Bawaslu Kudus

“Ini menjadi pembelajaran bagi kami, biar nanti lebih berhati-hati dan saya ucapkan terima kasih pada paslon 02 atas laporannya, dan ini akan menjadi koreksi kami,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani mengaku tidak akan melakukan laporan balik atau melakukan laporan balasan. Ia justru akan fokus kepada pemenangan Paslon 01 di Pilkada Kudus.

Untuk diketahui,  kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menyebut adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan di zona terlarang yakni di kawasan di Simpang 7 Kudus.

BACA JUGA:Berseberangan Koalisi, Spanduk Eisti-Gus Bad dan Lutfi-Yasin Bikin Bingung Warga

Menurut Yusuf, Sam’ani melakukan kampanye di Alun-alun Simpang 7 berdasarkan video yang diambil pada 26 September 2024. Padahal kawasan tersebut telah ditetapkan KPU sebagai kawasan steril dari kegiatan kampanye.

"Di video itu, jelas ada ajakan dari Pak Sam'ani untuk memenangkan dirinya dan pasangannya, Bellinda di Pilkada Kudus. Meskipun terlihat sebagai kegiatan santai, namun pernyataan 'satu arah menangkan Samani-Bellinda' itu sudah termasuk ajakan kampanye,"  ucap Yusuf di kantor Bawaslu Kudus, Minggu 13 Oktober 2024.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: