Pilkada Kudus Semakin Panas, Tim Paslon 01 Tak Gentar Dilaporkan Bawaslu

Pilkada Kudus Semakin Panas, Tim Paslon 01 Tak Gentar Dilaporkan Bawaslu

Tim kuasa hukum Paslon 01 menyiapkan langkah kuda-kuda menghadapi laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diarahkan kepada kubu mereka. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Pasangan Calon (Paslon) Cabup 02 Hartopo-Wahib, tampaknya siap dilayani oleh pihak kuasa hukum terlapor Paslon 01 Samani-Belinda. 

Dengan kondisi itu, tentu aksi saling gugat menggugat kedua kubu nampaknya akan terus mewarnai konstestasi perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024-2029.

Selang sehari setelah dilaporkan oleh Paslon 02, Tim kuasa hukum Paslon 01 langsung memasang langkah kuda-kuda menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diarahkan ke kubu mereka.

BACA JUGA: Nekat Kampanye di Zona Terlarang, Paslon Samani-Bellinda Dilaporkan Bawaslu Kudus

Dalam temu awak media Kamis 10 Oktober 2024, tim Paslon 01 meyakni bahwa laporan tersebut bakal kandas. Alasannya, karena belum memiliki cukup dasar hukum.

Keyakinan itu terungkap dari pernyataan yang dilontarkan jajaran tim hukum Paslon bertagline “Kudus Sehat”.

“Kami menilai laporan dari kuasa hukum Paslon 02 tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas  Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Wiyono kepada awak media.

BACA JUGA: Gerindra, Golkar dan Demokrat Tolak Hak Angket Pelengseran PJ Bupati Kudus

Merujuk dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, kata Wiyono, kampanye Pemilu adalah kegiatan menjanjikan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan ketentuan itu, maka keberadaan Paslon 01 yaitu Samani Intakoris saat berada di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024 tidak termasuk kategori kampanye,” ujar Wiyono.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Didik Tri Wahyudi, anggota kuasa hukum Paslon 01 lainnya. Ia menyebut bahwa aktivitas yang dilakukan pasangan Sam'ani Intakoris dan Bellinda di lokasi itu, bukanlah dalam meyakinkan pemilih.

“Selain itu, Paslon 01 juga tidak menawarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati secara kumulatif,” imbuhnya.

BACA JUGA: Rawan Digunakan Kampanye, Sekda Jepara Ingatkan ASN Pemegang Mobil Plat Merah

Oleh karena itu, apa yang dilakukan Sam'ani Intakoris di warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus, tidak termasuk dalam kategori batasan ketentuan berkampanye dan/atau berkampanye di zona terlarang.

“Tidak benar jika Sam'ani menggunakan fasilitas dan dana APBD untuk kampanye. Sebab Sam'ani bukanlah pengguna APBD ataupun panitia dalam acara tersebut,” tukasnya.

Didik menyebut, bahwa kunjungan Paslon 01 dilakukan pada 26 September 2024. Kunjungan terjadi sehari sebelum kegiatan Muria Summer Festival UMKM dan Expo digelar di Alun-alun Simpang 7 Kudus.

BACA JUGA: Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu

“Kegiatan yang didanai APBD Kudus dalam peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke 475 itu diadakan pada tanggal 27 hingga 29 September 2024. Oleh karena itu, secara tempus delicti tidak terbukti melanggar,” ucap Didik.

Lagi-lagi Didik menyangkal bahwa Paslon 01 menggunakan fasilitas milik daerah. Sebab lokasi yang digunakan itu merupakan fasilitas publik yang bebas diakses oleh siapa pun masyarakat.

“Dengan beragam dalil tersebut, maka kegiatan Paslon 01 tidak dapat melanggar pelaksanaan kampanye Pilkada Kudus 2024 yang difasilitasi dan didanai dari APBD Kudus,” tegasnya.

Bawaslu Diminta Profesional dan Adil

Terkait alat bukti yang diposting pelapor berupa postingan di media sosial, lanjut Didik, juga tidak berasal dari akun resmi milik Paslon 01. Dengan dalil itu, maka kuasa hukum Paslon 01 meminta Bawaslu menolak laporan karena belum memenuhi unsur materiil.

Didik mengaku tak gentar, jika pihak Bawaslu tetap meneruskan laporan Paslon 02. Jajaran tim kuasa hukum Paslon 01 siap menghadapinya.

Ia juga menyebut siap mendampingi Cabup Sam'ani untuk hadir di Bawaslu dalam proses klarifikasi jika laporan itu berlanjut. Tim Kuasa Hukum berharap Bawaslu bertekad tegas dan profesional untuk memutuskan laporan tersebut.

BACA JUGA: Merasa Difitnah Dukung Paslon, Anggota Bawaslu Jepara Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polisi

Seperti diberitakan diswayjateng.id sebelumnya, pihak Paslon 02 Hartopo-Wahib terpaksa mendatangi kantor Bawaslu Kudus. Kali ini mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon 01 Sam'ani Intakoris dan Bellinda Birton.

Yang melaporkan kasus ini yakni Agung Imam Santoso. Pelapor yang juga warga Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu Kudus didampingi kuasa hukum paslon 02, mendatangi Kantor Bawaslu.

“Cabup 01 Sam'ani Intakoris diduga kuat telah melakukan kampanye di tempat terlarang yakni di Alun-alun Kudus untuk melakukan kampanye,” ujar Yusuf Istanto selaku   kuasa hukum Paslon 02, Kamis 10 Oktober 2024.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: