Gerindra, Golkar dan Demokrat Tolak Hak Angket Pelengseran PJ Bupati Kudus

Gerindra, Golkar dan Demokrat Tolak Hak Angket Pelengseran PJ Bupati Kudus

Laporan ketidaknetralan yang diarahkan ke PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie di Pilkada 2024 dinyatakan Bawaslu tidak terbukti. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Usulan hak angket untuk mengungkap ketidaknetralan Penjabat (PJ) Bupati Kudus di Pilkada 2024 oleh lima fraksi di DPRD setempat, tampaknya mendapat perlawanan keras dari tiga fraksi lainnya.

Tiga fraksi yakni Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Demokrat kompak pasang barikade menolak hak angket yang digulirkan sebagian besar anggota DPRD Kudus beberapa waktu lalu.   

Sebelumnya, 31 anggota DPRD Kudus yang tergabung dalam 5 fraksi, menuding Pj Bupati Kudus melanggar netralitas ASN di Pilkada Kudus.

Bahkan lima fraksi yakni PDIP, PKB, PKS, PAN serta PPP, menuding PJ Bupati melakukan keberpihakan dengan kebijakan yang dinilai menguntungkan paslon 02 Hartopo-Wahib.

BACA JUGA:Miris, Anak 13 Tahun Dipaksa Bertindak Asusila dan Direkam

Di sisi lain, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat sebagai partai pengusung Paslon 02 dalam Pilkada Kudus 2024.

“Secara tegas, kami menolak ikut tandatangan atau hadir jika nanti ada rapat paripurna persetujuan hak angket,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus calon Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo, Kamis 7 Oktober 2024.

Sulis yang dikonfirmasi wartawan usai workhsop kader Partai Gerindra dalam pemenangan Pilkada 2024, mengaku optimistis bahwa hak angket yang saat ini tengah digulirkan akan gagal.

Alasannya sesuai tata tertib, setelah ada usulan dari anggota, maka hak angket harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD.

BACA JUGA:Rawan Digunakan Kampanye, Sekda Jepara Ingatkan ASN Pemegang Mobil Plat Merah

Kemudian setelah itu, kata Sulis, maka hak angket baru bisa disepakati jika disetujui oleh separuh dari anggota DPRD yang hadir di paripurna itu.

“Dengan kuorum 3/4 jumlah anggota DPRD Kudus, maka yang hadir di rapat paripurna harus mencapai 33 orang atau jika dibulatkan ke bawah atau 34 orang jika dibulatkan ke atas,” terangnya.

Dengan ketentuan tersebut, Gerindra pun mengaku tenang dan yakin jika hak angket tersebut tidak akan bisa disetujui. Pertimbangannya jika dilihat dari peta kekuatan, parpol yang mendukung hak angket hanya berkekuatan 31 kursi di DPRD Kudus.

“Silahkan saja kalau (hak angket) mau diagendakan dalam rapat paripurna. Namun saya yakin tidak akan mencapai kuorum,” imbuh Sulis.

BACA JUGA:Hindari Kejaran Wartawan, PJ Bupati Kudus Klarifikasi ke Bawaslu via Zoom Meeting

Terkait anggota Fraksi Gerindra dan fraksi pengusung Paslon 02 yang ditengarai membelot, Sulis mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan.

“Sebab jika ada anggota fraksinya yang membelot, tentu sanksinya sangat berat dari partai,” imbuh Sulis.

Sulis pun juga membantah jika sikap politisnya itu dituding justru ikut mendukung dugaan keberpihakan Pj Bupati Kudus dalam Pilkada. Dalam laporan yang diterima Bawaslu, Pj Bupati Kudus dituding mendukung dan menguntungkan paslon 02.

“Bukannya mendukung, namun sikap kami ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai partai koalisi,” terangnya.

Kewenangan Pimpinan Sementara DPRD Terbatas

Hal yang sama juga dikatakan Anis Hidayat selaku Politisi Partai Golkar.  Ia yang juga calon Wakil Ketua DPRD Kudus itu menyebut bahwa hak angket yang tengah diusulkan sejumlah anggota DPRD Kudus sulit terwujud.

Faktor penyebabnya, kata Anis, salah satunya adalah terkait belum adanya pimpinan definitif DPRD Kudus hingga saat ini.

“Saat ini pimpinan definitif DPRD Kudus belum dilantik. Jadi, menurut saya hak angket tersebut belum bisa diajukan ke sidang paripurna DPRD Kudus,” ucap  Anis.

BACA JUGA:ASN Jepara Tak Perlu Takut Bencana Politik, Jika Tetap Netral dan Profesional

Kewenangan dalam mengagendakan paripurna menentukan hak angket, lanjut Anis, bukan termasuk dalam kewenangan dan tugas pimpinan DPRD sementara.

Selain terkait kewenangan pimpinan DPRD sementara, Anis menyebut bahwa syarat agar hak angket disetujui juga cukup berat.

“Usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri 3/4 dari jumlah anggota, serta separuh lebih satu diantara yang hadir harus setuju,” tukasnya.

Di pihak yang berseberangan, Rochim Sutopo selaku politisi PAN pendukung hak angket, juga tidak mempermasalahkan sikap Gerindra dan Golkar tersebut.

Namun Rohim tetap optimistis bahwa hak angket tetap akan bergulir dan disetujui oleh rapat paripurna DPRD Kudus nantinya.

“Kami tetap semangat melengserkan Pj Bupati yang arogan,” tegas Rochim saat dimintai tanggapan lewat pesan whatsapp.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: