Miris, Anak 13 Tahun Dipaksa Bertindak Asusila dan Direkam
KASAT RESKRIM Polres Demak saat ditemui terkait kasus persetubuhan anak di Mijen-Nungki SN-
DEMAK, diswayjateng.id - Vidio tindakan asusila yang melibat anak-anak dan menyebar luas kembali terjadi di Demak. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menyebut bahwa kejadian hubungan intim anak itu terjadi karena adanya pemaksaan dan pemerasan.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian asusila pada anak iini bermula dari saling kenal korban DN (13) dengan pelaku AF (15) di whatsapps. Pada perkenalan tersebut akhirnya terjadi komunikasi hingga korban diminta untuk melakukan Post A Picture (PAP) dengan kondisi telanjang.
Foto PAP tersebut yang akhirnya dijadikan sarana pemerasan kepada korban. Di mana jika tidak bersedia melakukan hubungan intim maka foto PAP tersebut akan disebarkan.
Pelaku juga memeras dengan meminta uang sebesar Rp150 ribu. Akibat ancaman tersebut, maka korbanpun dengan terpaksa melakukan adegan hubungan intim dan direkam hingga viral di media sosial.
BACA JUGA:Miris, Polres Demak Amankan Pelaku Tindakan Asusila Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Kapolres Semarang: Perilaku Menyimpang Remaja Tidak Ada Kaitannya Masa Kampanye
"Korban, yang diketahui berinisial DN (13 tahun), mengalami kekerasan seksual pada 30 September 2024. Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa korban telah mengalami kejadian persetubuhan dengan pelaku yang berbeda pada dua kesempatan, yaitu pada bulan Agustus dan September 2024," ucap Kasat Winardi pada diswayjateng.id, Selasa 8 Oktober 2024.
Kejadian hubungan intim pada anak tersebut dilakukan di sebuah gedung kosong di Desa Mijen, Demak, pada pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video viral itu didapatkan saat salah satu sekolah di Mijem melakukan razia handphone.
Selain melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim meminta agar orang tua benar-benar mengawasi anak-anaknya. Membatasi penggunaan handphone dan juga untuk kembali ke rumah sebelum jam 22.00 wib.
"Pelaku dikenai Pasal UU Perlindungan Anak atas tindakannya. Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: