Miris, Polres Demak Amankan Pelaku Tindakan Asusila Masih di Bawah Umur

Miris, Polres Demak Amankan Pelaku Tindakan Asusila Masih di Bawah Umur

Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terjadi di Demak sedang dutangani Polres Demak--Istimewa

DEMAK, diswayjateng.id - Tindak pidana tindakan asusila terhadap anak kembali terjadi di Demak, saat ini terjadi pada MKR (14) pelajar SMP dengan pelaku RAM (17) pelajar SMU yang dilakukan di sebuah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cabean, Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, kepada diswayjateng.id menyampaikan bahwa tindak pidana rudapaksa dan asusila tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban bersama kedua temannya sedang dalam perjalanan pulang usai memfotokopi tugas sekolah.

"Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SD tersebut. RAM menarik tangan korban menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan," terang Kasat Reskrim, Rabu 25 September 2024.

Mirisnya, peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Setelah kejadian, korban melaporkan tindak pidana tersebut kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke  Polres Demak.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan di Trengguli Ditangkap Polres Demak, Beralasan Tak Terima Dipepet

BACA JUGA:Rampas HP Pelajar di Jepara, Dua Anak Punk asal Kendal Ditangkap Polisi

"Pelapor, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak," ucap Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan keterangan saksi-saksi serta hasil visum et repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, berikut pemeriksaan video, Polres Demak berhasil mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.

"Saat ini RAM menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: