4 Cara Mudah Amankan Kontak WhatsApp Supaya Tidak Diakses Pinjol

Rabu 11-09-2024,09:13 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Zuhlifar Arrisandy

3. Ganti Nomor SIM Card

Setelah aplikasi pinjol dihapus, kalian bisa langsung mengganti kartu SIM Card. Tujuannya supaya tidak diganggu lagi oleh panggilan dari pinjol tersebut.

4. Hapus Data Aplikasi Pinjol 

Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

  • Buka Pengaturan yang ada di telepon
  • Pilih pada bagian Aplikasi
  • Cari aplikasi pinjol yang digunakan
  • Pilih Hapus Data dan Cache.

Melansir dari Tribunnews.com, masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

BACA JUGA: Cuma Butuh HP, Begini 4 Cara Hapus Data Pinjol Agar Hilang Permanen 2024

BACA JUGA: Begini Tips Hapus Data Pinjol dengan Mudah dan Auto Hilang Permanen

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.  Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan ada 403 pinjol ilegal yang mengaku sebagai koperasi sebagai badan usahanya.

Pinjol gunakan koperasi untuk gaet nasabah

Masih dikutip dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ratusan pinjol menggunakan nama koperasi sebagai kedok untuk menggaet nasabah.

Satgas sejauh ini sudah memblokir 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan sejak 2018 dan jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang diantaranya juga ada yang berkedok koperasi.

“Berkedok ya tapi, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA: 7 Tips Mengamankan Kontak WhatsApp dari Pinjol agar Tidak Disebar dan Disalahgunakan

BACA JUGA: Cara Hapus Data Pinjol Ilegal dan Blokir Aplikasinya Supaya Hilang Permanen

Tongam mengatakan, selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Kategori :