4 Cara Ampuh Menghapus Data di Pinjaman Online yang Belum Lunas

4 Cara Ampuh Menghapus Data di Pinjaman Online yang Belum Lunas

cara menghapus data di pinjol yang belum lunas --foto idn times

DISWAY JATENG.ID - Cara menghapus data di pinjol yang belum lunas dapat kalian coba. Meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan dalam memberikan dana secara cepat dalam keadaan mendesak, namun jika terjadi galbay bisa berisiko merugikan. 

Dengan mengetahui cara menghapus data di pinjol alias pinjaman online yang belum lunas, kalian dapat menghindari risiko pencurian data, penyebaran data, kejahatan cyber, dan lainnya. 

Apabila kalian tidak tahu cara menghapus data di pinjaman online atau pinjol yang belum lunas dapat menyebabkan kerugian, seperti penyalahgunaan dan penyebaran data diri yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Peminjam seringkali kesulitan dalam membayar utang hingga menimbulkan risiko galbay alias gagal bayar. Jika sudah terlanjur galbay atau macet bayar, kalian dapat menerapkan cara menghapus data di pinjol yang belum lunas dengan mudah. 

BACA JUGA:Cara Ampuh Hapus Data di Pinjaman Online agar Hilang Permanen

Ada beberapa cara efektif yang dapat kalian lakukan, tetapi untuk menghapus data tersebut perlu dilakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum penghapusan data.

Cara tersebut dilakukan agar para penagih utang tidak melakukan penagihan langsung. Karena seringkali debt collector (DC) memberikan ancaman dan tekanan kepada para peminjam, bahkan menyebarkan data pribadi nasabah kepada semua kontak yang dimiliki.

Cara Menghapus Data di Pinjaman Online yang Belum Lunas 

Berikut adalah beberapa langkah efektif yang bisa kalian coba untuk menghapus data di aplikasi pinjaman online secara permanen, sebagai berikut: 

1. Menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Cara menghapus data di pinjol yang belum lunas yaitu dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan hal yang cukup baik untuk menjaga keamanan. Aplikasi-aplikasi pinjaman online yang berada di naungan Otoritas Jasa Keuangan ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.

Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:

  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
  • Kontak resmi OJK di nomor 157
  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id
  • Alamat email OJK di [email protected].

BACA JUGA:Ketahui 5 Tips Jitu Hapus Data di Aplikasi Pinjol Agar Hilang Permanen

2. Hubungi Call Center

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: