Sudah 6 Bulan, Pemantau Pilkada di Kabupaten Tegal Nihil Pendaftar

Kamis 05-09-2024,09:20 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - KPU Kabupaten Tegal telah membuka pendaftaran pemantau Pilkada Tegal sejak Februari 2024. Namun, hingga kini belum ada yang mendaftar.

Hal itu diungkapkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari usai sosialisasi pendaftaran pemantau pemilih bupati dan wakil bupati Tegal di salah satu hotel di Slawi. Menurutnya, hingga awal September 2024, belum ada satupun yang mendaftarkan lembaganya untuk menjadi pemantau pemilu. 

"Sampai sejauh ini belum ada yang mendaftar. Hasil evaluasi Pemilu 2024, juga tidak ada yang mendaftar pemantau pemilih," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA:Desa Susukan Kabupaten Pemalang akan Bangun Tempat Pengelolaan Sampah

Alasan minimnya peminat pemantau pemilih, belum diketahui penyebabnya. Namun anggaran untuk operasional pemantau pemilih tidak dialokasikan KPU. Mereka menggunakan biaya sendiri untuk operasional pemantauan. Sedangkan KPU, hanya melakukan sosialisasi untuk pendaftaran pemantau pemilih. Sosialisasi dilakukan sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. 

"Pemantau pemilih merupakan lembaga independent sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Karena independent, maka untuk biaya dari lembaga itu sendiri," ujarnya. 

KPU telah mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

BACA JUGA:SMP Negeri 12 Kota Tegal Adakan Kemah

"Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU," ucapnya.

Dia menerangkan, untuk syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, yakni syarat umum meliputi berbadan hukum, bersifat independen. Mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Syarat dokumen mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah, dan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan," paparnya. Selain itu, nama-nama anggota pemantau yang akan memantau pemilihan disertai pas foto berwarna terbaru. 

Alokasi anggota pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau, nama alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan dan pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan.

BACA JUGA:Kwarcab Tegal Terjunkan Kontingen di Jambore Daerah XVI

Selain itu, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan, surat pernyataan mengenai independensi lembaga. Yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan, surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan serta bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

"Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau. Harus dilaporkan kepada KPU selambat-lambatnya tanggal 16 November 2024. Selain itu, juga menyerahkan foto kopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau," tutupnya.

Kategori :