DISWAY JATENG.ID - Cara memeriksa nama di SLIK OJK terbaru beserta persyaratannya adalah hal yang penting bagi debitur atau pemilik utang kredit. Meskipun nama BI Checking kini telah berubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), cara pengecekannya tetap sama.
Memahami cara memeriksa nama di SLIK OJK terbaru beserta persyaratannya secara mandiri sangatlah krusial. Hal ini terutama penting sebelum Anda mengajukan produk pembiayaan di lembaga perbankan.
Dengan cara memeriksa nama di SLIK OJK terbaru beserta persyaratannya, Anda dapat mengetahui apakah rekam jejak kredit Anda baik atau tidak sebelum mengajukan pembiayaan. Prosesnya pun cukup sederhana, Anda dapat menggunakan Smartphone, tablet, laptop, atau komputer pribadi.
Sistem yang sebelumnya dikelola oleh BI (Bank Indonesia) kini berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebelum melakukan Cara memeriksa nama di SLIK OJK terbaru beserta persyaratannya, Anda dapat memahami terlebih dahulu informasi mengenai skor kredit dan syarat-syaratnya yang akan dijelaskan di bawah ini.
BACA JUGA:6 Cara Menghindari Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Penjelasan Skor SLIK OJK
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh OJK, skor kredit dibagi menjadi lima kategori. SLIK OJK mengelompokkan tingkat kolektibilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:
Skor 1
Pengguna yang mendapatkan skor 1 menunjukkan bahwa mereka selalu membayar angsuran atau cicilan pinjaman tepat waktu setiap bulan.
Dikenal juga sebagai Kredit Lancar, skor 1 menunjukkan bahwa pembayaran pinjaman atau kredit beserta bunganya tidak pernah melewati tanggal jatuh tempo.
Skor 2
Nasabah yang memperoleh skor 2 berada dalam kategori perhatian khusus. Status Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) diberikan karena adanya keterlambatan dalam pembayaran cicilan.
Skor 2 diberikan kepada debitur yang terlambat membayar cicilan dalam rentang waktu 1 hingga 90 hari.
Skor 3
Pemberian skor 3 atau status Kredit Tidak Lancar berlaku bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan dalam periode 91 hingga 120 hari.