Cara Memeriksa Nama di SLIK OJK dan Persyaratannya

Senin 02-09-2024,19:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

Debitur dengan skor 3 akan mendapatkan pengawasan ketat dari bank atau kreditur. Umumnya, mereka yang menerima skor 3 atau lebih tinggi akan masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK.

Skor 4

Skor SLIK OJK di angka 4 termasuk dalam kategori buruk. Status yang diberikan untuk skor 4 adalah Kredit Diragukan.

Debitur yang memiliki skor 4 berarti tidak mampu membayar cicilan kredit dalam rentang waktu 121 hingga 180 hari. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tingkat kolektibilitasnya sangat buruk.

Skor 5

Semakin tinggi skor BI Checking debitur, maka semakin buruk kemampuannya untuk membayar cicilan kredit.

 

Skor 5 atau status Kredit Macet berarti debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari. Bank akan melihat hal ini sebagai masalah yang dapat berdampak pada Non Performing Loan (NPL).

Ketentuan Pengecekan Nama di SLIK OJK 

Sebelum menerapkan metode yang tepat untuk memeriksa nama di SLIK OJK, debitur harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.  

Ketentuan pengecekan nama di SLIK OJK dibedakan berdasarkan kebutuhan debitur. Berikut adalah rincian masing-masing kategori:  

Ketentuan Cek Nama di SLIK OJK untuk Individu  

Bagi debitur perorangan yang ingin melakukan pengecekan, siapkan dokumen-dokumen berikut:  

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia.  

- Paspor yang masih berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA).  

BACA JUGA:9 Pinjol Tanpa SLIK OJK, Aman dan Cepat Cair

Kategori :