Cara Memeriksa Nama di SLIK OJK dan Persyaratannya

Senin 02-09-2024,19:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

Di halaman utama, pilih opsi “Pendaftaran”.

Isi formulir pendaftaran dengan informasi debitur, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.

Selanjutnya, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, dan informasi lainnya.

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Selanjutnya”.

Siapkan dokumen yang diperlukan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Unggah salinan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri bersama kartu identitas sesuai petunjuk.

Setelah semua foto berhasil diunggah, klik “Selanjutnya”.

Periksa semua informasi yang telah diunggah untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang diserahkan adalah benar.

Jika sudah yakin, klik “Ajukan Permohonan”.

Jika pendaftaran berhasil, akan muncul pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” beserta nomor pendaftaran.

Kemudian, kembali ke halaman utama dan pilih “Status Layanan” untuk memasukkan nomor pendaftaran.

Proses pengecekan nama di SLIK OJK akan dilakukan, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran.

Demikian informasi mengenai cara memeriksa nama di SLIK OJK yang dapat dicoba untuk mengetahui skor kredit.

BACA JUGA:3 Cara Pemutihan SLIK OJK agar Bisa Ajukan Pinjaman

Itulah cara memeriksa nama di SLIK OJK terbaru beserta persyaratannya. Perlu diingat bahwa skor kredit 3, 4, dan 5 secara otomatis akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.  Artinya, debitur tersebut tidak dapat mengajukan kredit karena memiliki kolektibilitas yang buruk.

Untuk dapat mengajukan kredit kembali, debitur harus membersihkan catatan di SLIK OJK dengan cara melunasi pinjaman beserta bunganya. Semoga bermanfaat.

Kategori :