Cara Memeriksa Nama di SLIK OJK dan Persyaratannya

Senin 02-09-2024,19:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

Ketentuan Cek Nama di SLIK OJK untuk Debitur yang Telah Meninggal  

Untuk memeriksa informasi skor kredit debitur yang telah meninggal, diperlukan dokumen-dokumen berikut:  

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ahli waris yang berkewarganegaraan Indonesia.  

- Paspor yang masih berlaku untuk ahli waris Warga Negara Asing (WNA).  

- Dokumen asli yang menunjukkan riwayat kematian debitur.  

- Dokumen asli yang membuktikan hubungan antara debitur dan ahli waris.  

Ketentuan Cek Nama di SLIK OJK untuk Badan Usaha  

Pengecekan skor kredit untuk badan usaha memiliki syarat yang berbeda dibandingkan dengan debitur perorangan. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memeriksa nama badan usaha di SLIK OJK:  

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perwakilan badan usaha yang berkewarganegaraan Indonesia.  

- Paspor yang masih berlaku untuk perwakilan badan usaha berkewarganegaraan asing (WNA).  

- Akta Pendirian Badan Usaha.  

- Dokumen terbaru mengenai Perubahan Anggaran Dasar.  

Cara Cek Nama di SLIK OJK

Setelah memahami syarat-syarat untuk cek nama di SLIK OJK, langkah selanjutnya adalah mempelajari rincian cara melakukannya.  

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa nama yang terdaftar di SLIK OJK secara online:

Buka browser dan akses situs idebku.ojk.go.id.

Kategori :