Sidang Kasus Sudewo, Setoran Perangkat Desa di Pati Disebut Capai Rp1 Miliar
Persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026).-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Praktik pemberian uang untuk mendapatkan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati disebut telah berlangsung sejak lama.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026).
Saksi mahkota yang juga Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, mengungkap bahwa praktik tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Menurut Sumarjiono, nilai uang yang beredar dalam proses pengisian perangkat desa pada periode sebelumnya mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Sidang Tipikor, Camat Jaken Ungkap Ancaman Sumarjiono dan Tegaskan Nama Sudewo Tak Disebut
“Nilainya sampai Rp1 miliar, Pak,” kata Sumarjiono melalui sambungan Zoom dari Lapas Kedungpane.
Ia mengaku selama sekitar empat tahun menjabat sebagai kepala desa tidak pernah melakukan pengisian perangkat desa di wilayahnya.
Namun, informasi mengenai praktik pemberian uang tersebut telah lama beredar di masyarakat.
Jaksa KPK kemudian menggali informasi mengenai sumber uang, penentuan nominal, hingga pihak yang disebut menerima bagian dari uang tersebut.
Sumarjiono mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang.
BACA JUGA:Puluhan Loyalis Sudewo Serukan “Merdeka Pak Dewo” di Pengadilan Tipikor Semarang
BACA JUGA:Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Sebut Calon Jadi Korban Asumsi Lama
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian uang disebut digunakan untuk kebutuhan kepanitiaan atau proses tes, sementara sebagian lainnya disebut untuk kepala desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







