4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

Kamis 29-08-2024,12:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Risiko berikutnya yaitu Pinjol legal biasanya juga menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan. Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. 

Prosedur Peminjaman Online

Cara mengajukan pinjaman secara online itu mudah. Seperti ini tahapannya.

1. Mengunduh Aplikasi Pinjaman

Cara pertama yang harus dilewati yaitu mencari aplikasi pinjaman yang terpercaya. Tercatat resmi di OJK atau Bank Indonesia. 

2. Mengisi Data dan Dokumen

Setelah itu ada data yang perlu diisi mulai dari nama lengkap, dan seterusnya. Bisa jadi kalian akan diminta mengunduh dokumen juga seperti KTP, slip gaji, dan lainnya. Beberapa platform ada yang hanya mewajibkan dokumen KTP.

BACA JUGA:Ketahui Risiko Tidak Bayar Utang Pinjol yang Wajib Kalian Ketahui, Hidup Jadi Tidak Tenang!

3. Melakukan Verifikasi Data

Verifikasi data perlu dilakukan dengan selfie sambil memegang KTP. Di sini kalian perlu memotret di lokasi yang terang agar foto terlihat jelas.

4. Mengisi Simulasi Cicilan

Kalian memang bisa mengisi jumlah pinjaman sendiri, tapi harus melalui tahapan agar tidak kebablasan dalam meminjam. Dari sini kalian bisa tahu berapa cicilan per bulannya. Jika terlalu besar, kalian dapat mengurangi jumlah pinjaman.

5. Menunggu Penilaian Kreditur

Jika kalian sudah mengirimkan pengajuan, sekarang tinggal menunggu penilaian. Kalau disetujui, pasti akan dikabari. Pinjaman online juga cukup cepat dalam memproses pengajuan pinjaman.

Itulah beberapa informasi seputar risiko tidak bayar pinjol legal beserta cara mengajukannya yang dapat kalian ketahui dan pahami. Semoga bermanfaat. 

Kategori :