4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

Kamis 29-08-2024,12:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Apabila memutuskan untuk mengajukan pinjaman di pinjol, tentu harus mengetahui segala risiko tidak bayar pinjol legal. Sebab pinjaman online menawarkan berbagai kemudahan untuk mendapatkan pinjaman secara cepat. 

Dengan adanya kemudahan akses dan proses yang cepat memang menarik, tapi tahukah kalian bahwa dibalik kemudahan itu ada risiko tidak bayar pinjol legal yang harus diperhatikan. 

Ada beberapa risiko tidak bayar pinjol legal yang perlu kalian ketahui. Di era digital saat ini, pinjaman online atau biasa disebut pinjol menjadi pilihan yang semakin populer bagi banyak orang saat membutuhkan dana cepat. 

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa sumber lainnya, dibawah ini ada beberapa risiko tidak bayar pinjol legal yang akan ditanggung debitur.

BACA JUGA:Ternyata! Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

1. Masuk ke Blacklist SLIK OJK 

Risiko tidak bayar pinjol legal yaitu masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) SLIK OJK. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.

2. Diproses ke Jalur Hukum

Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, maka pihak pinjaman online tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.

Kendati demikian, proses hukum untuk kasus galbay pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang merupakan ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

3. Diteror Debt Collector

Risiko tidak bayar pinjol legal berikutnya yaitu akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya. Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga melakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.

Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.

BACA JUGA:4 Risiko Galbay Pinjaman Online, Apa Saja?

Kategori :