3. Pahami hak-hak kita sebagai konsumen
Selanjutnya, jika kita memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai konsumen, kita berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang perlu dipahami adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 mengenai Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini menjelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak merugikan konsumen. Debt collector juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada konsumen mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan waktu pelunasan.
4. Segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika kita merasa terintimidasi atau diancam oleh debt collector pinjol, segera laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Simpan bukti-bukti
Hal yang tak kalah penting adalah mengumpulkan bukti terkait tindakan teror yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online. Simpanlah bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang dapat mendukung pengaduan Anda kepada Sahabat NOVA. Bukti-bukti ini akan sangat berharga jika kita memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
BACA JUGA:Dampak Negatif Penggunaan Pinjol bagi Masyarakat
Itulah beberapa solusi menghadapi teror DC pinjol, jangan blokir nomor. Tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol dapat merugikan nasabah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hak-hak kita sebagai nasabah. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika Anda mengalami intimidasi atau ancaman dari debt collector pinjol. Semoga bermanfaat.