DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menggelar sidang sengketa Pilkada bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti, di Aula lantai 2 Satpol PP Kabupaten Tegal.
Sidang kedua ini menghadirkan empat orang saksi. Mereka merupakan saksi ahli dan saksi fakta.
Tim Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal, Elba Zuhdi mengaku telah menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Semarang.
BACA JUGA:DWP Pol PP Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Pembuatan Roti
Para saksi tersebut bakal menjelaskan tentang susahnya mengaplikasikan data dukungan di
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memungkinkan bapaslon tidak lolos.
"Saksi ahli kami hadirkan dari Semarang yakni Huda yang bakal menjelaskan bagaimana sistem yang berjalan dalam sebuah aplikasi maupun kelemahan dari aplikasi Silon itu," kata Elba.
Menurut Elba, tiga orang saksi fakta akan menjelaskan soal proses input data. Termasuk proses upload, sekaligus menjelaskan tentang kesulitan di aplikasi Silon.
"Nanti diuraikan semuanya dalam persidangan," ujar Elba.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Tidak Menular, IBN Tegal Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Lakukan Cek Kesehatan
Selain menghadirkan empat saksi, pihaknya juga menunjukan sejumlah barang bukti dalam persidangan. Termasuk, data ganda yang dikatakan oleh KPU Kabupaten Tegal.
"Nanti kita uraikan juga disini dan kita sandingkan dengan data hasil skrining tim IT kami," ucapnya.
Sidang ini merupakan sidang kedua. Nantinya, keputusan apa yang dipersidangkan bakal diterima baik olehnya.
"Apapun hasilnya kita harus menghormati Bawaslu, karena ini bagian dari edukasi politik dan hukum kepada masyarakat. Disini ada calon independen yang melakukan upaya perselisihan yang mungkin ini pertama kali di Kabupaten Tegal," ujarnya.
BACA JUGA:Sukseskan GABS, Dinkes Datangi SMA Negeri 2 Slawi Lakukan Cek Kesehatan