Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hangus? Berikut Penjelasannya

Selasa 13-08-2024,13:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID. - Berapa lama utang pinjol bisa hangus? berikut penjelasannya. Pinjaman online atau pinjol kini menjadi pilihan banyak orang yang memerlukan dana tunai dengan cepat dan mudah. Proses pencairan pinjaman hanya memerlukan foto KTP sebagai syarat.

Kemudahan dan persyaratan yang sederhana ini menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman online, termasuk pinjaman online yang ilegal. Pinjaman online ilegal adalah praktik yang tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun,  Berapa lama utang pinjol bisa hangus? berikut penjelasannya.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal untuk tidak merasa wajib melunasinya. Pinjaman yang diterima dianggap tidak sah menurut hukum, sehingga tidak perlu dibayar. Lalu, Berapa lama utang pinjol bisa hangus? berikut penjelasnnya.

Salah satu alasan yang sering dikemukakan oleh masyarakat untuk tidak melunasi utang pinjol adalah bahwa utang tersebut akan hangus setelah melewati batas waktu penagihan. Mari simak ulasan berapa lama utang pinjol bisa hangus? berikut penjelasannya.

BACA JUGA:8 Tips Menghindari Pinjol Sadap Data

Berapa Lama Utang Pinjaman Online Dapat Hangus?

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjaman online akan hangus secara otomatis jika tidak dilunasi dalam waktu 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Peraturan ini menegaskan bahwa pihak penyedia pinjaman online dilarang untuk menagih utang secara langsung setelah periode 90 hari. Namun, kewajiban untuk membayar utang tersebut tetap ada.

Apabila utang pinjaman online tidak dilunasi, nama debitur akan tercatat dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menyulitkan debitur saat mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Debitur disarankan untuk menghubungi pihak penyedia pinjaman online guna menyelesaikan utang tersebut. Selain itu, debitur juga dapat melaporkan utang yang telah hangus kepada OJK, yang kemudian akan melakukan investigasi dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Utang Pinjaman Online Dapat Dianggap Hangus?

Walaupun utang pinjaman online tidak dapat hangus dengan sendirinya, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan utang tersebut tidak dapat ditagih lagi. Beberapa kondisi tersebut meliputi:

1. Pencabutan izin penyedia pinjaman online

 

Utang pinjaman online dapat dianggap hangus jika izin usaha penyedia layanan tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 47 dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Kategori :