DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Program PTSL tahap 1 di Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu berakhir. Sebanyak 365 sertifikat tanah di desa tersebut sudah dibagikan kepada pemiliknya masing-masing.
Pj Kepala Desa Lebakgowah Patriawati Narendra mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu dan memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah tersebut. Dri 365 sertifikat itu, 30 diantaranya merupakan sertifikat tanah bengkok aset Pemerintah Desa Lebakgowah.
BACA JUGA:Adakan Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal
"Alhamdulilah, sertifikat sudah dibagikan semua pada tanggal 25 Juli 2024 kemarin. Pembagian berlangsung lancar dan aman," katanya.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan antar warga atau saudara.
Hal itu menandakan bahwa sertifikat tanah sangatlah penting keberadaannya. Karena sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Adakan Optimalisasi Relawan dalam Penanggulangan Bencana
Dia mengungkapkan, lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini, juga menjadi pemicu diselenggarakannya program PTSL.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
BACA JUGA:Solidkan Kerja Sama BKK, Dukung Penempatan Tenaga Kerja
"Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan. Program itu dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018," bebernya.