Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Diduga Tilep DD Ratusan Juta Rupiah

Senin 29-07-2024,13:50 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Pengusutan dugaan kasus tindak pidanan korupsi oleh mantan kades Lebakgowah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Pengusutan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tegal menerima audit  Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) dari Inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui Kasi Intel merangkap humas Yusuf Luqita Danawiharja SH MH  menyatakan, dugaan korupsi yang dilakukan mantan  kades Lebakgowah tersebut  berasal dari sisa anggaran DD tahun 2022 dan 2023.  

"Dugaan sementara kerugian negara adalah Rp 397.000.000,"  ujarnya, Senin (29/7/2024).

BACA JUGA:Sedekah Bumi Waduk Cacaban Kabupaten Tegal Berjalan dengan Lancar

Untuk mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah menerjunkan enam orang jaksa. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan aksi korupsi tersebut. 

Saksi yang bakal dilakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi itu yakni Pj kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa hingga Inspektorat. 

Dengan adanya audit LHP yang dirampungkan Inspektorat, yang bersangkutan diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP. Namun, hingga jeda batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan  belum melakukan pengembalian kerugian negera.

BACA JUGA:Teater RSPD Tegal Menghipnotis Penonton

"Hal ini kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan," ungkapnya.  

Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp397.199.002. Yang berasal dari sisa anggaran Tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023 yang merupakan asal anggaran dari Dana Desa pada tahun tersebut. Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut.

Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.

Kategori :