Di kasus lain, ada juga penagihan pinjaman online dilakukan dengan membuat WhatsApp grup berisi keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan.
3. Intimidasi Dengan Caci Maki
Teror yang berlangsung dilakukan dengan omongan yang kasar, caci maki sampai melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat korban. Hal ini tentu saja membuat penerima pinjaman menjadi ketakutan dan resah.
Cara penagihan pinjaman online di atas akan terus dilakukan tidak peduli kondisi penerima pinjaman itu seperti apa. Maka, Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih fintech lending untuk meminjam uang.
4. Pelecehan Seksual
Yang berikut ini adalah salah satu contoh kasus penagihan pinjaman online ini yang sempat trending beberapa waktu lalu, yaitu melakukan pelecehan terhadap pihak peminjam. Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, bisa dibawa ke ranah hukum.
Cara lain yang sering juga dilakukan adalah dengan cara menyebar foto peminjam dana yang bersifat pribadi dalam ponselnya. Dan foto-foto tersebut disebar di WhatsApp grup yang dibuat oleh agen penagihan. Tentu saja, disertai berbagai komentar yang tidak sopan.
BACA JUGA:4 Bentuk Penagihan Pinjol yang Merugikan Peminjam, Jangan Ragu Untuk Laporkan
Apabila Anda terlanjur meminjam di pinjol online dan mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan seperti di atas, jangan panik, Sebaiknya melaporkan ke pihak-pihak berwenang berikut ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
Pihak kepolisian
Situs lapor ini adalah tempat pengaduan yang dibuat khusus oleh Unit Kerja Presiden, jadi seluruh masyarakat bisa mengakses https://www.lapor.go.id/ untuk melakukan pelaporan.
Demikian ulasan beberapa penagih pinjol kasar dan agresif yang mengkwatirkan masyarakat. Anda agar bisa lebih mengenali penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dan berani untuk melaporkan kasus yang Anda alami ke pihak berwenang. Semoga bermanfaat.(*)