4. Lapor ke Kominfo
Pihak pinjol membuat atau mengunggah terkait data pribadi kalian di media sosial, seperti Facebook, X, atau Instagram. Jika hal itu terjadi, laporkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data yaitu melalui situs https://layanan.kominfo.go.id/login atau kirim ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Menurut laman layanan.kominfo.go.id, aduan yang dikirim harus menyertakan URL/link konten, screen capture konten, serta alasan atau kategori pelanggaran konten yang dilaporkan.
5. Hapus Izin Aplikasi dan Data
Kalian bisa menghapus izin aplikasi pinjol di pengaturan ponsel dan bersihkan semua data serta cache yang terkait dengan aplikasi tersebut.
Hanya saja, cara ini terkadang tidak efektif jika kalian sudah menyetujui izin aplikasi dan data saat mengajukan pinjaman ke pihak pinjol.
6. Buat Kesepakatan dengan Pihak Pinjol
Cara selanjutnya yaitu melakukan kesepakatan dengan pihak pinjol. Hubungi pihak pinjol terkait kekhawatiran tentang penyebaran data pribadi.
Jelaskan bahwa kalian tidak mengizinkan mereka untuk menyebarkan data kepada pihak lain. Buatlah kesepakatan mengenai cara penagihan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Serta pastikan kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan simpan bukti-buktinya.
BACA JUGA:7 Cara Ampuh Mengatasi Pinjol yang Berani Sebar Data agar Tidak Disalahgunakan
7. Laporkan ke OJK dan Pihak Berwajib
Menurut buku Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online oleh Muhammad Rasyid Ridha S, Sustira Dirga, dan Yenny Silvia Sari Sirait, cara mengatasinya yaitu melaporkannya ke pihak berwajib.
Kalian dapat membuat laporan ke pihak kepolisian jika pihak pinjol menyebarkan data pribadi dibarengi dengan aksi intimidasi dan ancaman kekerasan.
“Namun sebelum membuat laporan pidana di kepolisian, sebaiknya kalian mempersiapkan terlebih dahulu bukti permulaan sebagai dasar pengajuan laporan,” tulis buku tersebut.
Bukti tersebut bisa berupa rekaman suara, rekaman video, tangkapan layar teks pesan, saksi-saksi dan lain sebagainya. Selain pihak kepolisian, laporkan juga ke OJK dengan menyiapkan bukti-bukti pendukung.