Cara Melaporkan Pinjol Sebar Data secara Langsung
cara melaporkan pinjol sebar data--foto gridfame
DISWAYJATENG.ID - Tips melaporkan pinjol sebar data, penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial dan selalu cek legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi.
Tips melaporkan pinjol sebar data tentu sangat meresahkan bagi banyak orang. Bagaimana tidak, data yang menjadi privasi bahkan disebar dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini dapat menyebabkan banyak hal dan berbagai risiko yang dialaminya.
Tips melaporkan pinjol sebar data bisa dilakukan dengan beberapa metode. Motifnya sangat banyak, namun dominan disebabkan nasabah galbay. Tentu hal ini sangat memengaruhi perilaku buruk dari pihak pinjol.
Nah, di bawah ini ada beberapa tips melaporkan pinjol sebar data yang dapat kalian ketahui dan lakukan agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Cara Melaporkan Pinjol Sebar Data Pribadi yang Paling Efektif
Tips Melaporkan Pinjol Sebar Data Secara Langsung
Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang dapat dipilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol. Ketiga tempat pengaduan ini yaitu lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian. Pengaduan dapat menggunakan email atau langsung pesan dari WA.
Tips melaporkan pinjol sebar data dapat dilakukan melalui Kemenkominfo. Kalian bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email [email protected]. Data yang bisa kalian lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.
Lalu cara yang berikutnya yaitu melalui pihak berwajib kepolisian. Cara melaporkannya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu kalian juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email [email protected] dengan informasi dan data terlampir.
Aktivitas yang dimaksud yaitu tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan. Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.
Jika dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi dapat membantu untuk menangani kasus tersebut. Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE. DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.
Jika pinjol sudah diidentifikasi dan terbukti bersalah, maka kalian tidak perlu membayar tagihan. Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar yaitu protokol yang digunakan tidak sesuai OJK. Jadi segala aktivitas yang dilakukan pinjol tersebut sudah dinyatakan salah dan tidak sesuai aturan.
Untuk Lembaga OJK, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan [email protected] atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu dilaporkan yaitu nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: