Hati-hati, Berikut 8 Aplikasi Pinjol yang Sebar Data Jika Nasabahnya Galbay

Jumat 12-07-2024,06:56 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG - Waspada ternyata 8 aplikasi pinjol ini bisa sebar ada debitur meskipun sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Anda terlanjur menggunakan aplikasi pinjol legal yang sebar data pribadi ini sebaiknya tidak usah dibayar!

Artikel ini akan mengupas tuntas aplikasi pinjol legal yang sebar data pribadi debitur. Berdasarkan pengalaman nasabah seringkali aplikasi pinjol legal ini melakukan sebar data pribadi.

Mengutip dari kanal YouTube Koncheng Hoki setidaknya ada 8 aplikasi pinjol legal yang sebar data pribadi debitur. Narator mengatakan, tak hanya di platfrom pinjol ilegal saja yang bisa sebar data platfrom legal juga bisa melakukannya.

BACA JUGA: Begini 3 Solusi Galbay Pinjol Legal yang Aman Tanpa Takut Didatangi Debt Collector

Data tersebut seringkali disebar ke kontak darurat jika nasabah nunggak sebagai bentuk ancaman. Dengan adanya kasus seperti ini tentu saja bisa menimbulkan dampak negatif kepada debitur.

Terlebih jika pinjol legal yang sebar data menyerbarkannya ke kantor. Dengan ini, nantinya bisa menyebabkan hubungan di kantor bisa rusak.

Selain itu, hal ini juga bisa menyebabkan debitur kehilangan pekerjaan gara-gara utang. Berikut aplikasi pinjol legal yang sebar data berdasarkan pengalaman nasabah.

BACA JUGA: 4 Lokasi ini Sering Didatangi DC Lapangan Pinjol Jika Debitur Galbay, Gak Cuma Rumah atau Tempat Kerja

Aplikasi pinjol legal yang sebar data

  1. PinjamDuit
  2. UKU
  3. Akulaku
  4. KTA Kilat
  5. RupiahCepat
  6. Singa ID
  7. Modal Nasional
  8. BantuSaku

Jika Anda salah satu pengguna 8 aplikasi pinjol legal yang sebar data di atas, gak perlu panik. Ikuti beberapa langkah di bawah ini sebagai solusi jika data pribadi sudah terlanjur tersebar atau disalahgunakan.

Solusi Jika Pinjol Terlanjur Sebar Data Debitur

Apabila Anda menggunakan aplikasi pinjol legal yang sebar data, gak perlu panik. Solusinya jika data Anda sudah terlanjur tersebar, segera menghentikan pembayaran utang.

BACA JUGA: Cegah Sebelum Terlambat, Begini 7 Cara Mencegah Pencurian Data Pribadi

Debitur lebih baik melakukan galbay sementara sampai DC mendatangi Anda untuk meminta maaf. Pasalnya penyebaran atau penyalahgunaan data merupakan tindakan pelanggaran yang cukup berat.

Jika DC maksa untuk menagih utang, Anda bisa ancam atau lawan dengan hukum. Hukum penyebaran data sudah diatur di Undang-undang ITE Pasal 30 ayat 2 Pasal 46 ayat 2 yang berbunyi:

Kategori :