Dishub Perketat Pengawasan Pembatas Jalan Kedungmundu, Praktik “Pak Ogah” Disorot

Dishub Perketat Pengawasan Pembatas Jalan Kedungmundu, Praktik “Pak Ogah” Disorot

Dishub Kota Semarang akan memperketat pengawasan pembatas jalan di Kedungmundu-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com — Pengawasan terhadap pembatas jalan di kawasan Kedungmundu, Kota Semarang, akan diperketat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) guna menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan warga terkait pembatas jalan Kedungmundu yang kerap dibuka oleh oknum. 

Kondisi pembatas jalan Kedungmundu yang seharusnya menutup akses putar balik disebut justru sering dimanfaatkan secara ilegal. Celah pembatas jalan Kedungmundu dilaporkan sengaja dibuka sehingga kendaraan dapat melintas di titik terlarang dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. 

Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyampaikan bahwa pengawasan pembatas jalan Kedungmundu akan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan. Penindakan juga disiapkan untuk merespons maraknya praktik “Pak Ogah” di lokasi tersebut. 

“Pembatas itu kan jelas untuk pengaman ya, untuk pengaman. Jadi, kalau orang pengguna jalan dengan kesadaran yang tinggi itu cukup dengan garis. Tapi kan karena pesan masyarakat kita kan masih kurang, jadi banyak pelanggaran,” ujar Danang saat dihubungi, Senin 7 April 2026. 

Menurutnya, pembatas jalan Kedungmundu dipasang sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas agar pergerakan kendaraan dapat dikendalikan. Pelanggaran berupa memotong jalur dan putar balik sembarangan disebut berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan. 

“Makanya itu dikasih batas yang jelas sebagai penegasan. Jadi supaya tidak sporadis orang menyeberang, orang putar balik di titik itu. Jadi bisa lebih terkontrol,” lanjutnya. 

Di lapangan, Dishub Kota Semarang juga menerima laporan bahwa celah pembatas dimanfaatkan oleh oknum untuk membantu pengendara melintas secara ilegal dengan imbalan tertentu. Praktik tersebut dinilai merusak fungsi pembatas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

“Sekilas saya dapat laporan juga itu memang dimanfaatkan oleh oknum untuk menyeberangkan. Jadi dia dapat keuntungan di situ. Kemudian si penggunanya juga dapat fasilitas jalan pintas, meskipun itu melanggar,” paparnya. 

Situasi tersebut disebut tidak hanya dipicu oleh keberadaan “Pak Ogah”, tetapi juga perilaku pengendara yang masih mencari jalur cepat tanpa mempertimbangkan risiko. 

“Jadi sama-samalah ya, dua sisi mata uang, kadang itu ada orang yang pengen cepat, tapi ya nanti membahayakan yang lain,” ungkap Danang. 

Sebagai langkah lanjutan, pengawasan akan diintensifkan melalui penempatan petugas di titik rawan serta patroli rutin. Penindakan hukum juga akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian apabila pelanggaran masih ditemukan. 

Selain itu, opsi pemasangan pembatas permanen tengah dikaji untuk mencegah celah yang dapat dimanfaatkan. Namun, rencana tersebut masih mempertimbangkan kondisi lebar jalan dan tingginya volume kendaraan, terutama pada jam sibuk. 

“Kejadian itu sering karena memang kucing-kucingan. Jadi mungkin nanti coba kita rekayasa yang lebih permanen, bisa pakai bollard yang tanam. Tapi pertimbangannya banyak, karena lebar jalan dan volumenya,” imbuhnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: