Dinas Perkim Kabupaten Tegal Optimis Program RTLH Selesai Tepat Waktu

Rabu 10-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya memantau dari dekat serta evaluasi percepatan program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)  terus dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Setidaknya, dengan adanya dukungan anggaran dari APBD II Rp11, 28 miliar, percepatan rehab 564 unit RTLH tahun 2024 ini bisa dirampungkan tepat waktu.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas Jeruri  menyatakan, rehab yang didanai APBD II saat ini sedang berlangsung. Pihaknya juga mendapatkan anggaran  bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Rp5 miliar untuk merahab 235 unit RTLH.  

BACA JUGA:Dinas Porapar Kabupaten Tegal Dukung Pengembangan Paket Wisata Dukuh Cipero

"Semua  total keseluruhan anggaran  untuk program  rehab RTLH mencapai Rp16,28 miliar," ujarnya.

Menurutnya, RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain WNI dan sudah berkeluarga, mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni. 

Rumah yang ditempati berdiri di tanah milik sendiri dan belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis selama 10 tahun terakhir. Dari alokasi anggaran  yang ada, sedikitnya 814 keluarga miskin yang akan menerima manfaat dari pelaksanaan program bantuan sosial ini. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan dan 29 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tegal Kaji Banding ILP di Kendal

Anggaran tersebut masih bisa bertambah dari sumber bantuan keuangan lainnya. Kini pihaknya sedang mengajukan proposal bantuan ke Kementerian PUPR  dan Baznas Provinsi Jawa Tengah. Untuk menambah target program rehab RTLH tahun ini.

Bantuan rehab RTLH diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank masing-masing keluarga penerima manfaat Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan. 

BACA JUGA:Personel Satpol PP Gembleng Relawan Damkar se-Kabupaten Tegal

Jika bantuannya sudah diterima, maka hak dan kewenangan penggunaan yang sesuai ketentuan program sudah menjadi tanggung jawab penerima manfaat. Mereka bahkan harus membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan," ungkkapnya. (adv)

Kategori :