DISWAY JATENG - Ingin mengajukan pinjaman online di platfrom semi legal karena lebih mudah disetujui? Anda perlu tau bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal meskipun platfrom tersebut tidak tercatat di SLIK OJK.
Bahay menggunakan aplikasi pinjol semi legal dapat mengancam nasabah dan bisa menimbulkan kerugian. Karena itu, sebaiknya jangan coba-coba gunakan platfrom pinjaman seperti ini meskipun menawarkan berbagai keuntungan.
Istilah pinjol semi legal merupakan penyebutan dari aplikasi fintech yang tidak sepenuhnya legal atau ilegal jadi bisa dibilang masih abu-abu. Bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal karena legalitasnya tidak jelas.
BACA JUGA: Tips Blokir Akses Perizinan Pinjol Ilegal Agar Bebas Gangguan saat Galbay
Meskipun pinjol semi legal tidak mencatat historis kredit nasabah di SLIK OJK, bukan berarti aman digunakan. Ada risiko bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal yang penting diwaspadai oleh calon pengguna.
Apa saja bahaya dari penggunaan pinjol semi legal? Berikut risiko bahaya yang penting diwaspadai apabila Anda menggunakan platfrom pinjaman online yang legalitasnya tidak jelas.
Risiko bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal
1. Data Pribadi Dicuri
Bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal pertama, yaitu data pribadi yang rawan dicuri oleh oknum-oknum nakal. Pasalnya saat pengguna mengajukan pinjaman pasti akan diminta akses data pribadi sebagai syarat persetujuan.
BACA JUGA: Stop Respon DC Pinjol Ilegal Malah Lebih Aman, Kok Bisa? Begini Alasannya
Mengingat aplikasi pinjol semi legal tidak ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa jadi mereka berbuat seenaknya. Selain itu, penggunaan data Anda yang sudah masuk ke sistem mereka tidak terjamin aman.
Apabila Anda galbay di platfrom tersebut, maka bisa saja pihak penagih pinjol menyalahgunakan data sebagai bentuk teror. Dengan adanya hal ini tentu saja penting diwaspadai oleh pengguna karena data pribadi sangat penting untuk dijaga.
2. Praktik Penagihan yang Brutal
Tak hanya pencurian atau penyalahgunaan data saja, ada risiko bahaya lainnya seperti penagihan yang dilakukan kasar. Sudah menjadi hal yang umum jika ada nasabah galbay pasti akan berurusan dengan DC atau debt collector.
Karena pinjol semi legal tidak ada pengawasan dari OJK, maka praktik penagihan yang dilakukan bisa saja brutal. Cara-cara penagihan kepada nasabah sangat merugikan seperti ancaman, intimidasi, kekerasan, dan lainnya.