Tiba-tiba Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Cara Mengatasinya!

Kamis 04-07-2024,22:00 WIB
Reporter : Eki Nur Solikha
Editor : Laela Nurchayati

Selain kepolisian, kamu bisa melaporkannya ke OJK melalui website https://konsumen.ojk.go.id/ atau telepon 157. Dengan demikian, OJK dapat menindaklanjuti laporan kamu. kamu juga bisa melaporkannya lewat Kemenkominfo, melalui website aduankonten.id atau email aduankonten@kominfo.go.id.

Blokir nomor telepon dan akun media sosial DC pinjol yang meneror kamu. Hindari komunikasi dengan mereka dan jangan ikuti instruksi mereka untuk melakukan pembayaran.

BACA JUGA:5 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol, Penagih Bisa Dipidana Jika Melanggar Aturan ini

Itulah beberapa penyebab dan cara mengatasi jika tiba-tiba kamu ditagih dan diteror DC pinjol padahal tidak utang. (*)

 

Kategori :