Selain kepolisian, kamu bisa melaporkannya ke OJK melalui website https://konsumen.ojk.go.id/ atau telepon 157. Dengan demikian, OJK dapat menindaklanjuti laporan kamu. kamu juga bisa melaporkannya lewat Kemenkominfo, melalui website aduankonten.id atau email aduankonten@kominfo.go.id.
Blokir nomor telepon dan akun media sosial DC pinjol yang meneror kamu. Hindari komunikasi dengan mereka dan jangan ikuti instruksi mereka untuk melakukan pembayaran.
BACA JUGA:5 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol, Penagih Bisa Dipidana Jika Melanggar Aturan ini
Itulah beberapa penyebab dan cara mengatasi jika tiba-tiba kamu ditagih dan diteror DC pinjol padahal tidak utang. (*)